Management Trends zkumparan

Dampak Positif Insentif untuk Parekraf

Insentif fiskal yang dikeluarkan Kementerian Kemenkeu diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, Kamis (16/4/2020) mengatakan, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19.

“Sejak kemunculan COVID-19, Kemenparekraf/Baparekraf sangat menyadari bahwa kondisi tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata. Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.

Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak COVID-19. Yaitu tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi. Di tahap tanggap darurat ini, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.

“Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi,” kata Wishnutama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa (14/4) malam mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi 11 sektor lain di luar manufaktur guna memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus COVID-19. Kesebelas sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved