Management Trends

Dana Mudahkan UMKM Peroleh Izin Lewat Aplikasi

Dana Mudahkan UMKM Peroleh Izin Lewat Aplikasi

PT Espay Debit Indonesia Koe (Dana Indonesia) melakukan nota kesepahaman dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah berbasis digital di Indonesia.

“Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” ujar Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dalam konferensi pers yang digelar siang tadi (18/04/2022).

Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik.

Riyanto menjelaskan kerjasama tersebut dapat mempermudah UMKM khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Vince Iswara, CEO & Co-founder Dana menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BKPM merupakan salah satu upaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat, khususnya UMKM. “Sinergi ini merupakan manifestasi upaya kami dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM khususnya kepada lebih dari 500 ribu UMKM yang berada dalam binaan DANA,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM, serta pembinaan dan pengembangan keahlian serta kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing.

Sejak diresmikan sejak 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, penerbitan NIB melalui OSS terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Maret 2022, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk UMKM mencapai hampir 98% dari total NIB.

Dari total 1.043.323 NIB yang diterbitkan, sebanyak 966.489 NIB dikeluarkan untuk usaha mikro dan 54.925 NIB untuk usaha kecil. Adanya NIB yang telah dimiliki UMKM dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha karena memungkinkan mereka untuk dapat mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha hingga akses kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved