Trends Economic Issues

Dana Terapkan BI-FAST, Biaya Transaksi Rp2.500

CEO dan Co-Founder Dana Indonesia Vince Iswara. (Foto Ubaidillah/SWA)

Bank Indonesia memperluas implementasi BI-FAST bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank. Dana sebagai perusahaan teknologi keuangan berkomitmen untuk mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, resmi bergabung menjadi salah satu PJP Nonbank pertama yang menerapkan BI-FAST.

Vince Iswara, CEO dan Co-founder Dana Indonesia mengatakan, sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST bagi PJP Nonbank seperti Dana, menjadi momentum untuk menunjukkan signifikansi keterlibatan dompet digital bagi percepatan inklusi keuangan di Tanah Air. Oleh karena itu, kami mengapresiasi Bank Indonesia atas semangat kolaboratifnya, dalam mengarahkan dan membimbing hingga menyetujui proses kepesertaan Dana dalam implementasi BI-FAST batch keenam.

“Penerapan BI-FAST dapat memberikan nilai tambah baru bagi kemudahan mengirim dan menerima uang kepada pengguna. Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Vince dalam keterangan resmi yang diterima SWA Online, Selasa (21/3/2023).

BI-FAST dirancang untuk memodernisasi Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan oleh bank sentral yang dapat diakses melalui aplikasi dalam memfasilitasi transaksi pembayaran retail bagi masyarakat secara online. Berbeda dengan SKNBI, BI-FAST akan beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana semakin efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat.

Sistem ini akkan menjadi angin segar bagi pertumbuhan dompet digital, sebab biaya yang ditetapkan dari peserta ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi, dari yang sebelumnya Rp6.500 per transaksi lewat SKNBI. Besaran biaya transaksi tersebut juga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebelumnya juga merancang kebijakan saldo maksimal uang elektronik bagi pengguna uang elektronik registered menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan menjadi Rp 40 juta per bulan. Ini mampu meningkatkan frekuensi transaksi serta memberikan dampak peluang baru dalam meningkatkan adopsi transaksi digital masyarakat.

Dalam batch keenam ini, sebanyak 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 bank asing. Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagai peserta BI-FAST perdana.

“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” kata Erwin Haryono selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Bank Indonesia dalam keterangan resmi BI.

Suksesnya implementasi awal dan kelanjutannya di sektor perbankan dan nonperbankan, merupakan bukti dari sistem pembayaran yang inovatif, kolaboratif, dengan standar keamanan yang terjaga. Sesuai dengan semangat Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bank Indonesia menyediakan infrastruktur pendukung dalam mengakses sistem BI-FAST secara independen, sub-independen atau bermitra, dan berbagi antar beberapa peserta.

“Sejalan dengan layanan BI-FAST yang consumer centric, kami juga akan terus mengoptimalkan manfaat layanan BI-FAST kepada seluruh pengguna melalui edukasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, pengguna dapat merasakan pengalaman bertransaksi digital yang semakin aman, mudah, dan nyaman. Kami optimistis dompet digital mampu menjadi gerbang awal digitalisasi pembayaran yang akan membawa masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai manfaat lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan ke depan,” ucap Vince.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved