Marketing Trends zkumparan

Danamon Layani Tabungan Haji di 412 Kantor Cabang

Bank Danamon melalui Unit Usaha Syariah resmi menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) mulai bulan Agustus 2018. Kini, Danamon siap untuk melayani pendaftaran haji melalui 412 jaringan cabang di 34 provinsi.

“Dengan penetapan ini, maka kami dapat melayani pendaftaran dan pelunasan haji, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, kami juga ditetapkan sebagai Bank Penempatan, Bank Mitra Investasi dan Bank Pengelolaan Nilai Manfaat untuk mendukung BPKH dalam mengelola dana haji,” ujar Herry Hykmanto, Direktur Operasional dan Syariah Bank Danamon.

Saat ini Tabungan Haji Danamon Syariah telah terhubung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama Republik Indonesia, sehingga dapat memberikan kepastian bagi calon Jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selain itu, nasabah juga akan dapat melakukan tarik tunai ATM dengan mata uang Real di Arab Saudi secara gratis melalui jaringan ATM Mastercard electronic.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional, A. Iskandar Zulkarnain menyampaikan bahwa layanan pembayaran setoran awal BPIH dapat dilakukan melalui Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah ditetapkan oleh BPKH sebagai BPS-BPIH. “Dengan jaringan cabang Bank Danamon yang luas, kami berharap penerimaan setoran haji dapat dilakukan di seluruh cabang Bank Danamon dan memberikan kemudahan bagi calon jamaah,” jelasnya.

Bergabungnya Bank Danamon, juga dikatakan, akan ikut mendukung tercapainya peningkatan jumlah pendaftar haji secara nasional menjadi 600.000 orang per tahun. “Kami harapkan nasabah mendapatkan kemudahan untuk mendaftar haji melalui 412 cabang jaringan Bank Danamon, baik cabang Syariah maupun cabang layanan Syariah di seluruh jaringan kantor Bank Danamon yang berlogo iB atau Islamic Banking,” ujar Herry.

Adapun produk yang ditawarkan yakni Tabungan Rencana Haji iB dengan dana setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta. Nasabah dapat menentukan sendiri besarnya setoran rutin bulanan dan jangka waktu menabung sesuai kebutuhan dengan sistem autodebit. Setelah dana mencukupi, nasabah akan mendapatkan notifikasi agar dapat segera melakukan pendaftaran haji dan mendapatkan nomor porsi. Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan perlindungan gratis asuransi jiwa syariah hingga Rp200 juta.

“Produk ini dapat dimanfaatkan bagi orang tua yang ingin menyiapkan perencanaan Haji untuk putra putrinya sejak dini. Karena tabungan ini bisa dapat digunakan mulai dari usia 6 tahun,” ujarnya menutup pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved