Technology Trends

Digitalisasi Proses Hukum Indonesia, Justika Raih Pendanaan Awal

Digitalisasi Proses Hukum Indonesia, Justika Raih Pendanaan Awal

Digitalisasi kini merambah ranah hukum. Justika, legal services marketplace di Indonesia, meraih pendanaan tahap awal (seed funding) yang dipimpin oleh East Ventures, dengan partisipasi dari Skystar Capital.

Justika adalah platform digital yang dibuat untuk menghubungkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dengan pengacara dan layanan pendukung lainnya, seperti agen pendirian perusahaan dan penerjemah.

Justika yang merupakan produk turunan dari Hukumonline didirikan oleh tiga orang yakni Ahmad Fikri Assegaf, Chairman dan Co-founder Justika, mitra senior di AHP (Assegaf Hamzah & Partners) dengan pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang hukum dan salah satu pendiri Hukumonline, portal hukum terbesar di Indonesia; Melvin Sumapung, CEO dan Co-founder Justika, dan Husein, CTO dan Co-founder Justika.

Fikri menjelaskan, akses terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian utama. Kuncinya adalah mendidik masyarakat demi mendemokratisasikan akses ke pengacara dan menyelesaikan masalah hukum.

Sementara Melvin mengatakan bahwa persepsi kuat tentang kompleksitas dan kesulitan mendapatkan layanan hukum adalah hambatan nyata bagi banyak orang. “Justika berusaha untuk mengatasi masalah ini dengan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dengan cepat dan terjangkau,” tuturnya.

Hal ini diamini pula oleh CTO Justika, Husein. Ia mengatakan, inovasi teknologi platform besutannya memungkinkan klien dan pengacara untuk memanfaatkan fitur untuk mengakses layanan hukum dengan cara baru dan mempersingkat cara kerja pengacara, misalnya, menyediakan template dokumen dan kalkulator waris untuk klien Muslim.

Platform Justika tidak hanya melakukan inovasi dalam cara masyarakat mencari pengacara, tetapi juga bagaimana pengacara bekerja. Justika menggunakan teknologi pengolahan bahasa natural atau Natural Language Processing untuk mencocokkan klien dengan pengacara berdasarkan spesialisasi layanan.

Setelah cocok, klien dapat berkonsultasi dengan pengacara dan mendapatkan balasan dalam waktu kurang dari lima menit. Selanjutnya, pengacara juga dapat memberikan layanan lain tergantung kebutuhan klien, seperti tinjauan atau penyusunan dokumen, konsultasi telepon, negosiasi, dan advokasi di pengadilan.

Justika akan menggunakan pendanaan tahap awal untuk memperluas akses masyarakat ke layanan hukum di Indonesia melalui pengembangan produk, pemasaran, dan perekrutan talenta di berbagai bidang hukum.

Saat ini, Justika berfokus pada tiga bidang hukum yang sering dihadapi masyarakat: hukum keluarga, hukum yang melibatkan usaha kecil dan menengah, dan hukum properti. Selain itu, Justika berencana untuk memperluas dan memberikan akses layanan hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved