Trends Economic Issues

Dilarang Kemendag, Minyakita Masih Dijual Online di Lazada

Minyak Goreng kemasan Minyakita masih dijual online dengan harga Rp 7.000/liter. (Dok. Lazada)

Kementerian Perdagangan resmi melarang penjualan Minyakita secara online. Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan. Menurut Kasan, penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan. Penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan dalam keterangan resminya.

Namun, pantauan SWA Online pada Senin (20/1/2023) pukul 16.51 WIB, masih terdapat penjual yang memasarkan Minyakita secara online melalui marketplace Lazada. Penjual mematok harga Rp 7.000/liter atau jauh di bawah Harga Eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan yang menetapkan HET Minyakita Rp 14.000/ liter.

“Harga promo Rp 7.000/liter khusus grosir minimal 100 krat,” tulis penjual dengan nama toko PT SSI dalam keterangan produk Minyakita. Produk tersebut dipasarkan dengan nomor Stock Keeping Unit (SKU) 7299514279_ID-13684842047. Produk ini belum terjual karena belum ada keterangan jumlah produk terjual atau ulasan dari para pembeli.

Selain melarang penjualan Minyakita secara daring, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023. SE tersebut mengatur tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Diketahui saat ini banyak pedagang dan masyarakat mengeluhkan kelangkaan minyak goreng rakyat kemasan Minyakita. Namun Presiden Jokowi membantah kelangkaan Minyakita. Menurut Presiden stoknya ada namun tidak melimpah.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved