Trends Economic Issues zkumparan

Dirjen Kekayaan Negara Terus Kejar 22 Obligor BLBI

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan RI memastikan akan terus mengejar 22 obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yangi belum menyelesaikan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan.

Kementerian Keuangan pun saat ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan RI, Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN’ yang diadakan oleh Forkem di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN. “Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tegasnya.

Beberapa peraturan Menteri keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017. Kemudian PMK no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian PMK No 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.

“Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS,” dia menguraikan.

Menurut Suparyanto, aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Pengelolaannya adalah kita melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN,” jelasnya.

Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement).

Kepastian Hukum

Dalam diskusi tersebut, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, meminta pemerintah mencari terobosan solusi untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, terobosan seperti tax amnesty yang diakukan pada para penghindar pajak, bisa jadi pertimbangan meski penerapannya tak harus sepenuhnya sama. “Ini adalah dosa masa lalu yang tak bisa dilupakan dan harus diselesaikan,” ungkapnya.

Ia pun menilai negara harus terus berupaya untuk mengejar para obligor BLBI yang hingga kini belum memenuhi kewajibannya. Upaya tersebut penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum. “Kalau menurut saya, ini masih bicara tentang kepastian hukum. Bahwa mereka harus bayar, dan kalau pun bayar itu akan ditindaklanjuti, itu adalah kepastian hukum,” dia menegaskan.

Kepastian hukum menjadi salah satu kunci penyelasian kasus ini. Hal ini juga misalnya terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN kepada sejumlah obligor. “Kepastian hukum bahwa dia sudah membayar lunas, kemudian dia diberi keterangan lunas, itu harus ditegakkan,” ucapnya.

Supariyanto mengakui, terkait dengan SKL yang sekarang dipermasalahkan kembali oleh pemegak hukum, pada prinsipnya memang merupakan kebijakan dari pemerintah. Menurutnya, ada inpres No 8/2002 terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham ini yang memang secara prosedural sudah dilakukan.

“Pengeluaran surat lunas sudah melalui prosedur tadi, di mana untuk SKLnya BDNI misalnya, itu skemanya adalah MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) di mana antara kewajiban obligor itu dibayar dengan sejumlah aset milik obligor yang diserahkan,” dia mengatakan.

Menurut Piter, hingga saat ini informasi terkini mengenai penyelesaian kasus BLBI sendiri jarang disampaikan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat pun tidak mengetahui perkembangan kasus kucuran dana triliunan rupiah demi menyelamatkan perbankan saat krisis terjadi pada 1998 silam.

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved