Dirjen Pajak Siap Layani PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)yang ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers Realisasi (sementara) pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (3/1).
Suryo mencatat, hingga pukul 14.50 WIB, sudah 326 Wajib Pajak menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008, Senin – Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Semua saluran informasi DJP lainnya, seperti live chat www.pajak.go.id, email [email protected], dan twitter @kring_pajak tetap dapat dimanfaatkan dalam waktu dekat, DJP menurut Suryo akan mengirimkan email blast tentang PPS, imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.