Economic Issues

12 Perusahaan Lakukan Kartel Ayam, Siapa Saja?

Oleh Admin
12 Perusahaan Lakukan Kartel Ayam, Siapa Saja?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah 12 perusahaan dalam praktik kartel ayam. “Terlapor 1, 2, 3, 4, 5,6,7,8,9,10,11 dan 12 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha,” kata ketua majelis hakim KPPU Kamser Lumbanraja dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Kamser menyatakan, ke-12 perusahaan itu diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock) pada 14 September 2015 lalu. Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan yang dilakukan sejak 25 Februari 2015.

KPPU / IST

Afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal. Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.

Rinciannya, pada Agustus 2015, harga bibit ayam tak lebih dari Rp 4.200 per ekor. Namun setelah afkir dini 2 juta ekor induk ayam pada Oktober 2015, harga bibit ayam di tangan peternak menjadi Rp 4.500-6.000 per ekor. Dengan demikian, total kerugian peternak dari selisih itu mencapai kisaran Rp 224 miliar.

Berikut denda yang dijatuhkan komisi pada 11 pelaku usaha:

1. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, denda Rp 25 miliar 2. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), Rp 25 miliar 3. PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), Rp 10,834 miliar 4. PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), Rp 14,105 miliar 5. PT Taat Indah bersinar, Rp 11,540 miliar 6. PT Cibadak Indah Sari Farm, Rp 5,360 miliar 7. PT Hybro Indonesia, Rp 6,551 miliar 8. PT Wonokoyo Jaya Corp, Rp 10,833 miliar 10. CV Missouri, Rp 1,215 miliar 11. PT Reza Perkasa, Rp 1,211 miliar 12. PT Satwa Borneo, Rp 8,016 miliar

Kamser menjelaskan, perhitungan denda dilakukan dengan dasar 10 persen dari turn over pelaku usaha pada tahun berjalan. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dikenai denda maksimal karena 10 persen dari nilai turn overnya lebih tinggi dari denda maksimal dari pelanggaran pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yakni Rp 25 miliar.

Sementara, terlapor 8 yakni PT Ekspravet Nasuba tidak dikenai hukuman denda meski diputus bersalah. Sebab, meski turut bersepakat dengan pengusaha lain, namun afkir dini telah dilakukannya jauh sebelum pertemuan pada 14 September 2015. Pun setelahnya, perusahaan ini tetap menjalankan afkir dini untuk penyesuaian skala usahanya. “Jadi ini strategi perusahaan,” kata Kamser.

Sebelumnya, perkara No. 02/KPPU-I/2016 ini kemudian disidangkan untuk pertama kalinya pada 3 Maret 2016. Selain Kamser Lumbanraja sebagai ketua, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor ini adalah Sukarmi dan Chandra Setiawan.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved