Economic Issues

Amnesti Pajak, OJK Permudah Tender Offer

Amnesti Pajak, OJK Permudah Tender Offer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis surat edaran terkait dengan ketentuan penghapusan mekanisme penawaran tender atau tender offer dalam rangka program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pemberian insentif untuk pengecualian tender offer dilakukan terkait dengan amnesti pajak yang memungkinkan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham investor di pasar modal.

“Surat edaran, seperti saya sampaikan, yang terkait dengan keterbukaan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar,” kata Muliaman saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

bursa efek

Penghapusan tender offer, kata Muliaman, berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama orang lain (nominee), dan berencana mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi namanya sendiri.

“Jika nilai seorang investor dalam rangka amnesti pajak memiliki saham 51 persen atau lebih dari seluruh saham yang disetor penuh, investor tersebut tidak perlu melakukan tender offer,” kata Muliaman.

Pemberian kelonggaran ini berlaku hingga program pengampunan pajak berakhir, yakni Maret 2017. Pemberian pengecualian untuk tender offer diberikan kepada investor yang sebelumnya telah melakukan crossing saham di pasar negosiasi, dan telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak peserta program amnesti pajak.

Sebelum program tax amnesty diberlakukan, ketentuan tender offer tetap mengikuti peraturan OJK, yakni investor pelaku tender offer itu masuk ke kategori aksi korporasi dan mereka harus mengikuti ketentuan pengambilalihan perusahaan terbuka.

Selain itu, OJK memberikan insentif lain, yakni diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 45 persen dari biaya crossing saat ini sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved