Economic Issues

Bappenas: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Berkurang

Oleh Admin
Bappenas: Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Berkurang

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat, jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun ini lebih rendah daripada tahun sebelumnya. Pada semester pertama 2015, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 28.592. Pada semester I 2016, jumlah penduduk miskin sebanyak 28.005.

“Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan jumlah penduduk miskin yang cukup signifikan,” kata Rudy S. Prawiradinata, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional di sela acara konferensi pers Akuntabilitas Sosial Mendukung Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Masyarakat di Jakarta.

Chairman Board of Patron IBL Heru Prasetyo bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dan CEO Citi Indonesia Batara Sianturi di acara “Kolaborasi Citi Indonesia dengan Indonesia Business Links: Sukseskan Masa Depan Generasi Muda Bangsa”

Chairman Board of Patron IBL Heru Prasetyo bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dan CEO Citi Indonesia Batara Sianturi di acara “Kolaborasi Citi Indonesia dengan Indonesia Business Links: Sukseskan Masa Depan Generasi Muda Bangsa”

Rudy menjelaskan, saat ini, Bappenas bersama Program Suara dan Aksi Warga berupaya mengurangi jumlah penduduk miskin melalui pendekatan akuntabilitas sosial. “Pendekatan akuntabilitas sosial merupakan strategi Bappenas mengurangi kemiskinan dalam jangka panjang,” ucapnya.

Pendekatan akuntabilitas sosial ini, ujar Rudy, cukup membantu pemerintah dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Adapun kriteria kemiskinan menurut Bappenas adalah ketidakmampuan mencukupi kebutuhan pokok minimum, seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan, yang diperlukan untuk bisa hidup dan bekerja.

Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Nilai kebutuhan minimum kebutuhan dasar tersebut dikenal dengan istilah garis kemiskinan. “Penduduk yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin,” ujar Rudy.

Selain itu, tutur Rudy, dalam jangka panjang, pemerintah berkomitmen dapat menerapkan pendekatan sosial ini dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar yang lebih luas, seperti sektor kesehatan, pendidikan, identitas hukum, sanitasi, air bersih, dan perlindungan sosial. Untuk tujuan ini, peran kecamatan serta fasilitator di pedesaan dan perkotaan perlu dioptimalkan untuk memfasilitasi penerapan akuntabilitas sosial.

“Memang untuk mengurangi jumlah penduduk miskin tidaklah mudah, dibutuhkan peranan instansi-instansi lain,” katanya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved