Economic Issues

Batas Waktu Pelaporan Pajak Orang Pribadi dan Badan Berakhir 31 Maret

Ilustrasi perpajakan. (dok. iStockphoto)

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2022 sudah bisa dilakukan saat ini atau mulai Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sedangkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, SPT Tahunan WP OP sudah dapat dilaporkan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023. Sementara SPT Pajak WP Badan hingga 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor mengatakan, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pelaporan SPT Tahunan.

Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut seperti dikutip pada Senin (9/01/2023).

Sementara, untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.

Pelaporan pajak bersifat wajib. Dengan kata lain, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved