Trends Economic Issues zkumparan

BI Rilis Aturan Baru Penyesuaian RIM dan PLM

BI Rilis Aturan Baru Penyesuaian RIM dan PLM

Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019, hari ini Bank Indonesia (BI) memutuskan aturan baru terkait Ratio Intermediate Makroprudential (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019, yang mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

“Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi, dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan,” kata Onny dalam siaran persnya, Jumat (29/03/2019).

Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PADG RIM dan PLM yaitu penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah, dari sebelumnya masing-masing sebesar 80 – 92% menjadi sebesar 84 – 94% dan penyesuaian contoh perhitungan.

Selain itu, diatur juga mengenai KPMM Insentif sebesar 14%. Serta parameter disinsentif bawah sebesar 0,1 dan parameter disinsentif atas sebesar 0,2.

Adapun pengenaan sanksi terkait aturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2019 bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, BUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah dengan kisaran batas bawah dan batas atas dari Target RIM dan Target RIM Syariah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved