Trends Economic Issues

BI Turunkan GWM Valas Jadi 4%

Sebagai salah satu langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian, Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas).

BI menurunkan GWM melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020.

Substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Valuta Asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% menjadi 4%. “Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas,” tulis BI dalam keterangan tertulis, Jumat (13/03/2020).

Selain penyempurnaan GWM, BI juga melakukan empat langkah kebijakan lain. Pertama meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.

Kedua, menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. “Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali,” tutur BI.

Ketiga, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Keempat, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Editor ; Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved