Economic Issues

Ditjen Pajak Bidik Sektor Minerba & Migas

Oleh Admin
Ditjen Pajak Bidik Sektor Minerba & Migas

Kementerian Keuangan menyasar sektor pertambangan minyak, gas, mineral, dan batubara untuk masuk program amnesti pajak. Kepatuhan pajak badan dan perorangan yang rendah di sektor tersebut yang menjadi alasannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengadakan pertemuan khusus dengan pengusaha dan perusahaan pertambangan minerba dan migas kemarin malam. “Saya meminta partisipasi mereka dalam tax amnesty karena kepatuhan wajib pajak minerba dan migas masih sangat perlu ditingkatkan,” katanya di kantornya, Kamis, 27 Oktober 2016.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak (WP) pertambangan minerba sejak 2013 terus menurun. “Jumlahnya lebih besar dibandingkan yang melaporkan SPT,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi

Pada 2013, tercatat sebanyak 2.966 WP melaporkan SPT dan 3.035 WP tidak melaporkan SPT. Tahun berikutnya, jumlah pelapor SPT hanya 2.841 WP. Sementara yang tidak melapor mencapai 3.160 WP.

Pada 2015, WP yang melapor menurun menjadi 2.577 WP sedangkan yang tidak lapor meningkat hingga 3.624 WP. Ken mengatakan sebanyak 2.565 WP memiliki utang kurang dari Rp 100 juta; 9 WP utang di kisaran Rp 100-800 juta; dan 3 WP utang sebesar Rp 500 juta.

Menurut Ken, rasio PPh badan terhadap perkiraan peredaran usaha sangat kecil. Pada 2013, jumlahnya sebesar 3,59 persen. Sempat meningkat menjadi 5,34 persen pada 2014, rasionya kembali turun di 2015 menjadi hanya 2,82 persen.

Kepatuhan pajak yang rendah tercermin dari rendahnya partisipasi WP sektor pertambangan dalam amnesti pajak. Dari total 6.001 WP minerba, hanya 967 WP yang ikut amnesti dengan total tebusan sebesar Rp 221 miliar. Sementara di sektor migas, hanya 68 WP yang ikut amnesti dari total 4.114 WP. Jumlah tebusannya hanya sebesar Rp 40 miliar.

Uang tebusan terendah dari WP minerba tercatat senilai Rp 5 ribu dan tertinggi Rp 96,3 miliar. Sementara uang tebusan terendah WP migas sebesar Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 17,4 miliar.

Berdasarkan sebaran wilayah, WP minerba di Sumatera yang ikut amnesti berjumlah 277 WP dari total 1.307 WP. Jumlah tebusannya sebesar Rp 46,7 miliar. Di Jawa, hanya 97 WP dari 512 WP yang ikut amnesti pajak dengan total tebusan Rp 12,2 miliar.

Di Sulawesi, tercatat sebanyak 135 WP peserta amnesti dari total 855 WP. Jumlah uang tebusan yang masuk dari WP tersebut sebesar Rp 15,7 miliar. WP di wilayah Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku yang ikut amnesti tercatat sebanyak 80 WP dari 573 WP dengan total tebusan Rp 2,8 miliar.

Rendahnya partisipasi juga terjadi di sektor migas. Di Sumatera, hanya satu WP yang ikut amnesti dengan jumlah tebusan mencapai Rp 130 juta. Padahal, terdapat 42 blok migas dengan 94 WP di wilayah tersebut. Di wilayah Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku pun hanya satu WP peserta amnesti dari 25 WP dalam 8 blok. Total tebusannya senilai Rp 14 miliar.

Sementara di 14 blok migas di Jawa, hanya 4 WP dari total 42 WP peserta amnesti. Jumlah uang tebusannya hanya Rp 720 ribu. Sedangkan di Kalimantan dan Sulawesi, sama sekali tidak ada WP yang ikut amnesti pajak. Di kedua wilayah tersebut masing-masing terdapat 16 dan 4 blok dengan total 41 WP dan 4 WP.

Pemegang saham dan pengurus perusahaan minerba dan migas juga memiliki partisipasi rendah terhadap amnesti pajak. Dari total 1.720 komisaris, hanya 44 persen di antaranya ikut amnesti. Total tebusan yang dihasilkan mencapai Rp 2,16 triliun dengan tebusan terendah senilai Rp 200 ribu dan tertinggi Rp 148,6 miliar.

Sementara di jajaran direksi, hanya 64 persen dari total direksi sebanyak 2.732 tidak ikut amnesti pajak. Sebanyak 36 persen lainnya menyumbang uang tebusan sebesar Rp 1,05 triliun dengan tebusan terendah senilai Rp 46 ribu dan tertinggi Rp 85,9 miliar.

Sebanyak 53 persen dari 2.972 pemegang saham tercatat sebagai peserta pengampunan pajak. Mereka menyumbang pemasukan uang tebusan sebesar Rp 2,57 triliun dengan tebusan terendah senilai Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 180,6 miliar.

Selain mendorong pengusaha dan perusahaan pertambangan minerba dan migas untuk ikut amnesti, pemerintah juga akan mendorong mereka mematuhi kewajiban pajak secara reguler. Selama ini, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, mereka berdalih tak membayar pajak karena harga komoditas menurun. “Tapi saat booming komoditas dengan harga minerba dan migas naik di 5 tahun terakhir, kepatuhan mereka tidak cukup baik juga,” katanya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved