Economic Issues

DKI dan Jabar Terima Pinjaman Rp 15 T dari Pemerintah Pusat

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI, Senin (27/7). (dok. Humas Kemenkeu)

Pemerintah pusat memberikan pinjaman sekitar Rp 15 triliun kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pinjaman akan diberikan dengan tenor 10 tahun dan suku bunga mendekati nol persen melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pinjaman diberikan untuk mendukung pemerintah daerah dalam memulihkan ekonomi daerah tanpa harus memperburuk penyebaran Covid-19. “Itu tugas sangat sulit, jadi kami ingin membantu dengan cara apapun agar pemerintah daerah mampu menangani tantangan luar biasa ini,” ujar Sri dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (27/7).

Pinjaman terutama diberikan agar berbagai proyek pemerintah daerah yang sempat terhenti karena refocusing dan realokasi anggaran, berjalan kembali. Namun, Sri mengingatkan agar pelaksanaan proyek tetap dengan menerapkan protokol Covid-19.

Sri berharap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dapat segera memanfaatkan pinjaman untuk mempercepat penyelesaian proyek yang memang telah siap dieksekusi. “Kita mohon bisa diakselerasi karena kita ingin kejar pemulihan ekonomi di kuartal ketiga dan keempat,” kata Sri.

Anggaran untuk pinjaman ke dua pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat berasal dari dua sumber. Sebanyak Rp 10 triliun di antaranya berasal dari surat utang pemerintah yang dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga beban ke pemerintah nol persen. Anggaran ini akan dikelola oleh SMI untuk diteruspinjamkan ke daerah serta memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah dalam rangka mendukung program PEN.

Selain itu, Sri menjelaskan, SMI sendiri menyediakan pinjaman senilai Rp 5 triliun. Dana tersebut di luar pembiayaan reguler kepada daerah yang sudah dilakukan SMI sampai tahun 2020 dengan besaran Rp 15 triliun.

Sri mengatakan, dalam mendapatkan sumber pendanaan Rp 5 triliun, SMI harus membayar bunga 5,4 persen. Namun, ia memastikan, pemerintah pusat akan membayarkan sebagian besar bunga tersebut untuk mengurangi beban SMI. Dampaknya, pinjaman ke pemerintah daerah pun mendekati nol, kecuali biaya administrasi yang sekitar 0,185 persen dari total pinjaman.

Besaran pagu yang disiapkan pemerintah pusat lebih kecil dibandingkan pengajuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, yakni Rp 16,5 triliun untuk dua tahun. Sri mengatakan, pemerintah pusat akan menyesuaikan kebutuhan ini dengan rencana keuangan negara tahun depan.

“Kita lihat dan integrasikan dalam nota keuangan dan RAPBN tahun depan,” ujarnya.

Sumber: Republika.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved