Economic Issues

Dukung PEN, PIP Berikan Relaksasi Rp 298,7 Miliar

Mayoritas responden menginginkan agar pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi lebih diarahkan ke UMKM (foto: ilustrasi).

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan membuat kebijakan relaksasi dalam bentuk penundaan pokok dan masa tenggang kepada debitur, penyalur dan lembaga linkage/koperasi penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur PIP, Ririn Kadariyah, memberikan relaksasi kepada 15 dari 43 koperasi yang menyalurkan pembiayaan UMi melalui PT Bahana Artha Ventura (BAV) dengan nilai sebesar Rp 272,7 miliar. Sedangkan relaksasi senilai Rp 26 miliar kepada PT Pegadaian (Persero) telah diserahkan pada hari pertengahan Agustus lalu.

Pemberian relaksasi yang nilainya mencapai Rp 300 miliar kepada 110 ribu debitur ini adalah bentuk dukungan PIP dalam melakukan percepatan PEN khususnya membangkitkan kembali usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang terpuruk. “Pandemi ini berdampak secara menyeluruh kepada semua penyalur pembiayaan UMi. Tidak hanya koperasi dan lembaga linkage yang berskala kecil tetapi juga setingkat BUMN seperti Pegadaian merasakan dampaknya,” jelas Ririn di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan pelaku usaha mikro kesulitan mengangsur kembali kewajibannya sehingga berdampak pada likuiditas para penyalur dan koperasi sebagai lembaga linkage penyaluran UMi “Sebenarnya kami siap memberikan relaksasi kepada seluruh debitur yang terdampak melalui penyalur pembiayaan UMi. Namun sebagian di-absorb oleh koperasi dan lembaga linkage-nya dengan memanfaatkan dana selisih pengembalian pokok yang diterima dari debitur dan kewajiban pengembalian pokok kepada PT BAV atau kepada PIP karena adanya perbedaan kebijakan pemberian tenor pinjaman. Sedangkan sebagian lainnya mengajukan relaksasi kepada PIP,” Ririn menjabarkan.

Pemberian relaksasi ini bertujuan membantu para debitur pelaku usaha mikro, penyalur dan lembaga linkage agar roda usaha bangkit kembali. Relaksasi ini diberikan dalam bentuk penundaan pokok dan masa tenggang hingga Desember 2020. Bahkan untuk lebih memudahkan pemberian relaksasi, PIP memberikan kemudahan bagi penyalur dan linkage, diantaranya penyederhanaan dokumen pengajuan dan asistensi pengajuan dokumen dan uploading data di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Hal Ini dilakukan untuk memudahkan percepatan kebangkitan usaha para debitur dan kesehatan penyalur dan linkage yang sempat terdampak pandemi.

Untuk menunjang percepatan program PEN, kebijakan relaksasi ini tidak berdiri sendiri tetapi disinergikan dengan program subsidi bunga dari pemerintah yang dicairkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian BUMN. “Yang juga menyasar penyalur dan lembaga linkage penyalur UMi,” Ririn menjelaskan.

Adapun 15 Koperasi di bawah PT BAV yang mendapatkan relaksasi adalah KSPPS Abdi Kerta Raharja, KSPPS Al Amanah, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, KSPPS Nusa Ummat Sejahtera, KSPPS BMT ItQan, KSP Mitra Dhuafa, KSP KUD Mintorogo, KSPPS Artha Bahana Syariah, KSPPS BMT Mentari Muammalat Mandiri, KSPPS BMT Mitra Ummat Nasional, KSPPS BTM Amanah Bina Insan, KSPPS BTM Bina Masyarakat Utama, KSPPS BMT UGT Sidogiri dan KSU Krama Bali.

Selain melakukan relaksasi, PIP tetap menyalurkan pembiayaan UMi kepada para pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir semester I/2020, lebih dari Rp 7,039 triliun dana disalurkan kepada 2,3 juta debitur. Tidak hanya itu, PIP juga melakukan pelatihan pemasaran daring kepada pelaku usaha mikro dan pendampingan program langsung di marketplace.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved