Trends Economic Issues zkumparan

Fenomena Prekariat Perlu Diantisipasi Pemerintah

Aktifitas di pabrik udang sebelum pandemi Covid-19. (Ilustrasi Foto : Kemenkeu)

Pandemi Covid-19 telah menghasilkan dampak serius bagi struktur ketenagakerjaan Indonesia, antara lain membesarnya jumlah para pekerja rentan dan informal yang disebut prekariat. Pemerintah perlu mengantisipasi fenomena prekariat tersebut dengan menciptakan lapangan kerja formal besar-besaran dan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Demikian rangkuman diskusi virtual Sigmpahi Policy Reserch dan Data Analysis dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bertema Fenomena Prekariat dan Solusinya: Revolusi Mental dan Pancasilanomics, di Jakarta (3/12/2020).

Guru Besar IPB, Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa fenomena prekariat ini perlu untuk dicermati lebih lanjut oleh semua pihak, khususnya pemerintah. “Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan adanya informalisasi tenaga kerja kita yang terjadi hampir di seluruh sektor,” tutur Nunung dalam keterangan tertulis.

Nunung melanjutkan kenaikan pengangguran, pekerja paruh waktu, pekerja yang berkurang jam kerjanya, hingga masuknya angkatan kerja baru, adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh negara melalui penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran.

Data BPS menunjukkan pandemi Covid-19 ini berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja. Sebanyak 24,03 juta orang dari jumlah itu mengalami pengurangan jam kerja, kemudian 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 2,56 juta orang menjadi pengangguran.

Besarnya dampak pandemi, pada gilirannya telah mendorong kenaikkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,23% di Agustus 2019 menjadi 7,07% di Agustus 2020, atau dari 7,10 juta orang menjadi 9,77 juta orang. Para pekerja rentan di Indonesia tersebut belum termasuk para tenaga kerja yang saat ini berstatus sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing dan pekerja yang masih berstatus sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan.

Anggota Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental Kementerian Koordinator PMK, Tri Mumpuni, menjelaskan akar persoalan dari fenomena prekariat adalah dipisahkannya sumber daya lokal dari komunitas lokal, sehingga investasi berjalan dengan hanya mengeksploitasi sumber daya yang ada.“Maka tugas negara adalah memastikan investasi yang berjalan harus menyatukan sumber daya dan komunitas lokal serta mengalokasikan subsidi negara dengan tepat sasaran,” papar Tri.

Lebih lanjut, Dosen Fisipol Unair, Airlangga Pribadi menjelaskan fenomena prekariat adalah hasil nyata dari praktik ekonomi pasar bebas atau neoliberalisme yang berdampak pada munculnya kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi ketidakpastian atau rentan melalui sistem pasar bebas tenaga kerja yang disebut pasar tenaga kerja fleksibel atau ‘labor market flexibility’.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved