Economic Issues

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2017

Oleh Admin
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ternyata tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, tapi juga mengatur mengenai harga jual eceran (HJE) rokok.

Adapun harga jual eceran rokok ini akan berlaku per 1 Januari 2017. Dalam PMK itu disebutkan tarif cukai yang ditetapkan kembali tak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Lalu disebutkan juga harga jual eceran tak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.

Kegiatan produksi di pabrik rokok Sampoerna

Kegiatan produksi di pabrik rokok Sampoern1

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2-b,c) PMK tersebut, seperti yang dilansir dari situs Sekretaris Kabinet Indonesia, http://setkab.go.id.

Jika mengacu pada PMK itu, per 1 Januari 2017, harga jual eceran rokok sigaret kretek mesin paling rendah adalah Rp 655, yang sebelumnya berada di harga Rp 590. Lalu, sigaret putih mesin paling rendah Rp 585 dari sebelumnya Rp 505.

Untuk sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan paling rendah Rp 400 dari sebelumnya Rp 370 dan sigaret kretek tangan filter serta sigaret putih tangan filter paling rendah Rp 655 dari sebelumnya berada pada angka Rp 590.

Kemudian harga jual eceran terendah sigaret kretek mesin hasil tembakau yang diimpor adalah Rp 1.120. Harga jual eceran terendah sigaret putih mesin Rp 1.030 dan harga jual eceran terendah sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan Rp1.215. Sedangkan harga jual eceran terendah sigaret kretek tangan filter dan sigaret putih tangan filter adalah Rp 1.120.

Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved