Economic Issues

Holding BUMN Industri Pertahanan Segera Diluncurkan, Len Industri Ditunjuk Sebagai Induknya

Holding BUMN Industri Pertahanan Segera Diluncurkan, Len Industri Ditunjuk Sebagai Induknya
PT Len Industri (Foto: militermeter.com).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Len Industri pada 12 Januari 2022.

Peraturan Pemerintah tersebut mengalihkan seluruh saham pemerintah di PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai penyertaan modal pemerintah pada PT Len Industri. Pengalihan saham tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah membentuk Holding BUMN Industri Pertahanan yang dinamai Defend ID atau Defence Industry Indonesia.

PT Len Industri ditunjuk sebagai induk holding BUMN Industri Petahanan (Indhan) yang beranggotakan PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, PT Len Industri menjadi pemilik seluruh saham Seri B milik pemerintah yang ada di PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana.

Sementara pemerintah memiliki satu lembar saham Seri A Dwiwarna dari keempat perusahaan dalam holding BUMN Industri Pertahanan serta 100 persen saham PT Len Industri.

“Proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len,” kata Direktur Utama PT Len Industri Bobby Rasyidin, dikutip dari keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

Pendirian Defend ID masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan, serta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding dan penandatanganan akta inbreng.

“Defend ID kami targetkan dapat diluncurkan pada akhir Januari 2022 ini atau awal Februari 2022, tepatnya nanti setelah terbit KMK penetapan nilai inbreng dan RUPSLB selesai dilaksanakan,” kata Bobby.

Bobby mengatakan, model holding dipilih sebagai opsi konsolidasi paling optimal dibanding peleburan. Opsi tersebut diklaim telah memperhitungkan faktor peningkatan pendapatan, penghematan biaya, optimalisasi modal, reputasi brand, proses dan waktu pendirian, kontrol, difusi, disrupsi operasional dan peraturan.

“Konsolidasi melalui holding dengan nama Defend ID merupakan solusi untuk mempercepat kemandirian industri pertahanan Indonesia karena dapat menyeimbangkan faktor penciptaan nilai dan faktor kemudahan implementasi,” kata Bobby.

Penunjukkan Len Industri sebagai induk holding diputuskan sejak 2020. Diawali dengan pembentukan Komite Eksekutif yang merupakan forum direktur utama BUMN pada September 2020 sebagai forum untuk membahas dan berkoordinasi mengenai hal strategis seputar industri pertahanan.

Posisi PT Len Industri dinilai pemerintah strategis karena tidak condong pada salah satu matra, dan dinilai mampu mengakomodir dan mengintegrasikan matra darat, laut, dan udara. Len juga memiliki kemampuan mengintegrasikan teknologi antar sektor dan memiliki kapabilitas di bidang C5ISR (Command, Control, Communication, Computer, Cyber, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance) sebagai interoperability dan brain system untuk semua platform berbasis elektronika.

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota holding dan pemerintah, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya serta ekosistem pertahanan secara keseluruhan,” kata Bobby.

Defend ID akan menggunakan model strategic holding, di mana induk perusahaan akan fokus pada pelaksanaan fungsi strategic tanpa melakukan aktivitas operasi.

“Kelima BUMN Indhan, Len, DI, Pindad, Dahana dan PAL, masing-masing memiliki bidang usaha yang beragam, sehingga bentuk atau model holding yang dipilih adalah model Strategic Holding,” kata Bobby.

Strategic holding berperan sebagai strategic leader yang menetapkan visi dan strategi korporat, target keuangan dan strategis, pengelolaan shared service center anggota holding, mendefinisikan core competency, pemfokusan portofolio bisnis, serta streamlining anggota holding agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2021 tentang perubahan atau revisi atas Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 199`11 tentang penyertaan modal negara untuk pendirian perseroan dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan anggaran dasar PT Len Industri.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved