Economic Issues

Ibu Kota Negara Pindah, Bappenas: Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Ibu Kota Negara Pindah, Bappenas: Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta – Twitter.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah status administrasi DKI Jakarta. Jakarta akan tetap menyandang status sebagai daerah khusus walau bukan menjadi ibu kota lagi.

“Saya sedang berpikir Jakarta harus tetap jadi kota dengan status daerah khusus. Apakah akan menjadi kawasan ekonomi khusus atau industri khusus, itu penting untuk mempertahankan Jakarta seperti hari ini,” ujar Suharso dalam wawancara di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.

Suharso juga menampik bahwa Jakarta akan sekadar menjadi kota bisnis. Jakarta akan dikembangkan sebagai daerah yang tetap menciptakan peluang investasi dan akan terus berkembang seperti ibu kota-ibu kota lama di negara lain.

Sejalan dengan pengembangan Jakarta, Suharso mengatakan pemerintah bakal memanfaatkan aset-aset negara, seperti gedung pemerintahan yang ditinggalkan penghuninya, untuk disewakan kepada pihak swasta. Pemerintah, tutur dia, berencana meningkatkan nilai tambah agar pemanfaatan aset-aset pelat merah itu dapat turut menyokong pendanaan pemindahan ibu kota.

“Jadi aset negara di Jakarta tetap milik negara, enggak akan ke mana-mana,” kata dia.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berujar Jakarta akan tetap memiliki daya pikat bagi investor kendati bukan lagi berstatus sebagai ibu kota. Sama seperti New York, Jakarta memiliki magnet bagi para pemodal untuk mendorongnya menjadi pusat bisnis yang maju.

“Contohnya sudah di dunia. Kota-kota besar yang bukan pusat pemerintahan, seperti Los Angeles dan New York lah, tetap berkembang,” kata dia.

Status IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Lain Jakarta, lain pula Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini akan dikeluarkan dari Provinsi Kalimantan Timur dan menjadi wilayah setingkat provinsi.

Suharso mengatakan penggantian status administrasi Penajem Paser Utara seperti halnya dengan pembentukan provinsi baru. “Namanya Otorita,”’ kata dia.

Sebagai Otorita IKN, wilayah tersebut akan bernama Nusantara. Presiden Joko Widodo alias Jokowi memilih nama itu dari 80 bakal nama yang diusulkan oleh para ahli.

Suharso melanjutkan, Otorita IKN akan dipimpin seorang kepala yang pada periode pertama akan dipilih secara langsung oleh presiden. Nantinya kepala otorita memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.

“Akan diberhentikan presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Cuma karena ada representasi dari DPR, kita minta tahap berikutnya (pemilihan Kepala Otorita IKN) dikonsultasikan dengan DPR,” tutur Suharso.

Kepala IKN, Suharso melanjutkan, memiliki tugas mengawal persiapan pembangunan ibu kota baru sekaligus menyelenggarakan pemerintahan. Sejalan dengan itu, pemimpin otorita harus memastikan masyarakat yang tinggal di sana mendapatkan hak hidup yang layak.

Pemerintah akan memulai tahap pembangunan ibu kota negara setelah beleid yang menaunginya diundangkan. IKN ditargetkan kelar pada 2045, namun tahap pertama berupa pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) akan dirampungkan pada 2024.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved