Economic Issues

Ini Aturan Baru DNDF dari BI

Sesuai dengan keputusan RDG Bulan Maret 2020, BI ahirnya mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF.

Untuk itu, BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020.

Penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening Rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

Latar belakang penerbitan PBI ini adalah untuk menahan laju permintaan terhadap USD dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing yang menginginkan currency exposure namun karena ketidakstabilan pasar masih enggan memiliki posisi di SBN dan saham domestik.

Investor asing tersebut tetap dapat melakukan hedging melalui DNDF sembari menunggu pasar stabil untuk kembali melakukan re-investasi. Hal ini diakomodir melalui penggunaan rekening Vostro Rupiah milik investor asing untuk digunakan sebagai underlying transaksi beli DNDF USD/IDR. Adapun materi pengaturan underlying transaksi DNDF dapat diakses di situs resmi Bank Indonesia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

# Tag


    © 2023-2024 SWA Media Inc.

    All Right Reserved