Economic Issues

Kadin Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 2.512 Triliun

Kadin Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 2.512 Triliun

Para anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) secara serentak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty kemarin. Hari ini, usai mereka melaporkan surat pernyataan harta (SPH) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta yang dilaporkan dalam tax amnesty telah menyentuh Rp 2.512,6 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut didapatkan dari 207.691 SPH yang masuk ke Ditjen Pajak. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 1.720 triliun, deklarasi luar negeri mencapai Rp 666 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 128 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH telah mencapai Rp 54,24 triliun.

Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani

Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani

Dari jumlah uang tebusan yang berasal dari wajib pajak yang telah menyerahkan SPH itu, uang tebusan sebesar Rp 47,4 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rp 5 triliun dari wajib pajak badan non UMKM, Rp 1,8 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 65,4 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Total surat setoran pajak (SSP) yang masuk ke Ditjen Pajak, berdasarkan data statistik amnesti tersebut, berjumlah 204.611 surat. Uang tebusan yang masuk berdasarkan SSP itu berjumlah Rp 69,92 triliun. Total penerimaan yang masuk melalui tax amnesty sendiri, berdasarkan data di situs pajak.go.id, mencapai Rp 73,31 triliun per hari ini.

Penerimaan tersebut juga berasal dari tunggakan pajak dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan. Penerimaan dari tunggakan pajak atau pasal 8 ayat 3c Undang-Undang Tax Amnesty telah mencapai Rp 3,06 triliun. Adapun penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan atau pasal 8 ayat 3d UU Tax Amnesty telah mencapai Rp 322,31 miliar.

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung hampir tiga bulan sejak pertama kali digulirkan. Undang-Undang Tax Amnesty efektif berlaku pada Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.

Kemarin, puluhan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani memimpin rombongan tersebut. Selain Rosan, ada pula mantan Ketua Kadin Indonesia Mohamad Soleman Hidayat dan Ketua Dewan Pakar Kadin Indonesia Abdul Latief.

Para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia pun hadir, seperti politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo; CEO PT Bakrie Global Ventura, Anindya Bakrie; calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno; pemilik Grup Sintesa, Shinta Widjaja Kamdani; pemilik Grup Sinar Mas, Franky Wijaya; dan Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Wishnu Wardhana.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved