Economic Issues

Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Oleh Admin
Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Harga saham Freeport-McMoRan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 25 Januari 2017 waktu New York anjlok hingga 5,8 persen menjadi US$ 16,04 per saham. Saham perusahaan yang mengoperasikan tambang emas dan tembaga di Papua terimbas sentimen negatif akibat kalah gugatan melawan Pemerintah Daerah Papua dan dilarang ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Induk usaha PT Freeport Indonesia tersebut melaporkan bahwa laba per saham perusahaan anjlok 25 sen per saham, atau jauh di bawah perkiraan analis yang sebesar 34 sen per saham. “Anjloknya laba per saham utamanya akibat menurunnya produksi tambang Grasberg,” ujar CEO Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, seperti dikutip Reuters, 25 Januari 2017.

Penambangan Freeport (sumber foto: PT Freeport Indonesia)

Adkerson mengingatkan akan memangkas produksi tambang Grasberg, Papua hingga 40 persen dari total kapasitas jika tidak mendapatkan izin ekspor. Dia menyatakan sudah menyampaikan rencana pemangkasan produksi kepada pemerintah Indonesia. Pemangkasan produksi dan pemutusan hubungan kerja sebagian pekerja akan dimulai pada pertengahan Februari mendatang. “Perusahaan sudah membatasi pasokan konsentrat tembaga,” katanya.

Adkerson menyatakan perseroan butuh untuk menekan beban biaya tambang dan menunda rencana investasi senilai miliaran dolar AS untuk proyek tambang bawah tanah dan smelter tembaga yang kedua di Indonesia. Induk usaha PT Freeport Indonesia tersebut mengklaim telah menerima indikasi akan mendapatkan izin ekspor kembali, setelah merubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Freeport menyatakan sudah tidak mengekspor konsentrat tembaga dari Indonesia sejak 12 Januari lalu. Akibat pelarangan itu, kini pasokan tembaga di pasar global berkurang lebih dari 2 persen. Menurut Analis dari Jefferies, Christopher LaFemina, dihentikannya ekspor konsentrat tembaga oleh Freeport justru mendongkrak harga komoditas tembaga di pasar dunia ke level tertinggi dalam dua bulan terakhir yakni US$ 5.973 per ton pada Rabu.

Selain dilarang ekspor, pada pekan lalu Freeport juga kalah gugatan melawan pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 2,1 triliun. Melalui rangkaian sidang sejak Desember 2015, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta membacakan putusan kasus sengketa pajak air permukaan Freeport Indonesia pada 18 Januari 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan menolak permohonan banding Freeport untuk keseluruhan. Dengan demikian keputusan Gubernur Papaua tentang penolakan pengajuan keberatan Freeport dan surat ketetapan pajak daerah air minum dinyatakan sah dan berlaku.

“Secara total nilai sengketa yang diputus mencapai Rp 2,5 triliun untuk masa pajak 2011-2014 dan Januari-Juli 2015,” demikian disampaikan dalam pernyataan tertulis Pemda Papua.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved