Economic Issues

Kemendag Tetapkan Tiga HET Baru untuk Minyak Goreng

Kemendag Tetapkan Tiga HET Baru untuk Minyak Goreng
Konsumen memilih minyak goreng di supermarket ( Antara Foto/Jessica Helena Wuysang/hp).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tiga harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium. Kebijakan HET itu akan mulai berlaku per 1 Februari 2022. Kemendag menegaskan akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melawan kebijakan HET.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter. Adapun untuk kemasan sederhana Rp 13.500 per liter serta kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Sebelumnya diketahui pemerintah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Lutfi mengatakan, kebijakan itu masih akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

“Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan satu harga masih tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/202).

Lutfi pun meminta agar para produsen segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak lagi terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kam menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.

Lutfi mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas ke seluruh pelaku usaha yang tidak patuh dan mencoba melanggar ketentuan tersebut.

“Kami berharap, dengan kebijakan ini harga minyak goreng bisa lebih stabil dan terjangkau serta tetap menguntungkan bagi pedagang, distributor, hingga produsen,” ujarnya.

Kemendag menyatakan, kebijakan HET tersebut dapat diterapkan karena pemerintah juga telah menetapkan kebijakan domestic price obligation (DPO). Lewat kebijakan itu, harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng tidak akan tinggi mengikuti tren internasional.

Adapun harga yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kg untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein. Disamping menetapkan kebijakan DPO, Kemendag juga membuat kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak sawit untuk memastikan eksportir sawit memenuhi pasar dalam negeri.

Direktur Jenderal Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, dengan adanya kebijakan DPO, DMO, serta HET, maka pemerintah tidak lagi memberikan subsidi minyak goreng per 1 Februari 2022 yang dananya bersumber dari BPDPKS. Sebab, harga minyak sawit sudah turun.

“Dalam hal ini, subsidi dengan pembayaran selisih harga keekonomian minyak goreng tidak lagi diperlukan dan BPDPKS tidak lagi perlu siapkan anggarannya,” kata dia.

Sumber: Republika.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved