Economic Issues

Kemenkeu Luncurkan 119 Kawasan Berikat Mandiri

Oleh Editor
Kemenkeu Luncurkan 119 Kawasan Berikat Mandiri
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi saat peluncuran Kawasan Berikat Mandiri. Foto: Humas Bea Cukai
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi saat peluncuran Kawasan Berikat Mandiri – Foto: Humas Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, resmi meluncurkan Kawasan Berikat Mandiri untuk memudahkan para pengusaha melakukan kegiatan ekspor. Kawasan Berikat Mandiri ini menjadi semacam inovasi dari Kawasan Berikat pada umumnya, dengan sejumlah fasilitas kepabeanan.

“Esensinya untuk mengoptimalkan ekspor,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara peluncuran di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, 19 September 2019.

Di Kawasan Berikat biasa, pelayanan rutin dilakukan oleh petugas Bea Cukai. Sementara di Kawasan Berikat Mandiri, pengusaha melakukan pelayanan mandiri seperti pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, pemantauan pelaksanaan stripping, dan pengeluaran barang. Prosesnya terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, hingga pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor.

Meski dikelola secara mandiri, pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah. Perusahaan penerima fasilitas ini harus melaporkan secara realtime penggunaan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan dokumen melalui random penjaluran dokumen, hingga pemeriksaan sewaktu-waktu untuk menguji kepatuhan perusahaan.

Saat ini, terdapat 1.372 Kawasan Berikat yang tersebar di seluruh Jawa, tapi mayoritas masih terpusat di Jakarta dan sekitarnya. Maka, saat ini ada 119 Kawasan Berikat atau perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini dari Bea Cukai. Sebanyak 119 perusahaan ini mendapat fasilitas pertama karena dinilai memiliki kinerja yang baik, pelaporan keuangan yang taat, dan tingkat pelanggaran yang minim.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, jumlah ini telah melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap Kawasan Berikat Mandiri yaitu sebanyak 100 perusahaan Sementara itu, di tahun 2020 ditargetkan akan ada 500 Kawasan Berikat Mandiri. Lalu di tahun 2021 hingga 2022 seluruh Kawasan Berikat ditargetkan dapat menjadi Kawasan Berikat Mandiri. “Ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi sebesar 30 persen,” kata dia.

Salah satu penerima fasilitas ini adalah PT Fukuryo Indonesia, industri garmen yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah. Commercial General Manager Fukuryo, Endri Kusumastuti berterima kasih kepada Bea Cukai atas dipilihnya Fukuryo sebagai salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri. “Jika sebelumnya menunggu, kini kami bisa melakukan bongkar muat selama 24 jam,” kata dia.

Sementara itu, Corporate Affair Director PT Great Giant Pinnapple, Welly Soegiono juga mengapresiasi peluncuran Kawasan Berikat Mandiri ini. Menurut Welly, efisiensi bahkan bisa mencapai 60 persen, untuk sektor usaha hortikultura yang bergerak untuk ekspor, seperti Great Giant Pinnapple yang memproduksi nanas premium. “Masalah selama ini kapal sudah closing, tapi proses di pelabuhan masih belum selesai,” kata dia.

Terakhir yaitu Vice President PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia yang mengatakan keberadaan Kawasan Berikat Mandiri ini bakal mengoptimalkan kinerja ekspor dari beberapa produk dari perusahaan yang menerima fasilitas dari Bea Cukai ini. Salah satunya yaitu produk tekstil yang juga digarap oleh Pan Brothers. “Fasilitas ini akan membantu Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tumbuh delapan kali lipat, saya bangga sekali,” kata Anne yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tersebut.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved