Trends Economic Issues zkumparan

Kemenkeu Sederhanakan Proses Bisnis dan Sesuaikan Tarif Pemanfaatan BMN

Protokol kesehatan dalam menangkal panyebaran Covid-19. (Ilustrasi Foto : Istimewa)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, menerbitkan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Pada peraturan ini, DJKN yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola, serta kegiatan sewa, kerjasama pemanfaatan (KSP), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Bernadette Yuliasari M, Kepala Subdirektorat Humas DJKN, menyebutkan beberapa contoh pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, adalah Pinjam Pakai BMN berupa polymerase chain reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo. ”Pinjam Pakai BMN berupa tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI,” ucap Bernadette dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jum’at (18/9/2020).

Kemudian, sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benrilai Rp 1,163 triliun, dan kereta cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp 436 miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15%. Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Sebab, Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan PNBP,” tuturnya.

Lebih lanjut, luasnya cakupan mitra pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar. DJKN menekankan bahwa Pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga yang asetnya dimanfaatkan. BMN akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan pinjam pakai yang dilangsungkan antara pemerintah pusat atau kementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved