Trends Economic Issues zkumparan

OJK Perpanjang Stimulus Perbankan

BCA terapkan tempat duduk berjarak mengikuti himbauan pemerintah terkait pembatasan jarak sosial (Social Distancing) di setiap cabangnya (Ilustrasi foto : BCA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 di sektor perbankan seiring dengan penerbitan Peraturan OJK atau POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK ini diterbitkan lantaran mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.“POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard,” ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo seperti ditulis SWA online di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Sebelumnya, OJK pada Maret 2020 telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Covid-19) yang berlaku hingga 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran Covid-19. “Dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020 ini maka kebijakan stimulus ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022,” ucap Anto dalam keterangan tertulisnya.

Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp 564,9 triliun.

Pokok-pokok pengaturan dalam POJK stimulus Covid-19 berupa kebijakan relaksasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 masih tetap berlaku, antara lain mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit/pembiayaan hingga Rp 10 miliar, penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi, dan pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.

POJK Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19 ini terdapat penyesuaian pengaturan untuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved