Trends Economic Issues

OJK Siap Terapkan UU P2SK dan Terbitkan 224 Aturan Turunan UU P2SK

Mahendra dalam acara Pertemuan Industri Jasa Keuangan (Foto; Audrey/SWA)

Mahendra Sireger, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” ujar Mahendra.

OJK akan menata lanscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk memperispakan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Selain, itu akan meningkatan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Terkait UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produsk sektor jasa keuang seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion dan aset digital kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Wakil ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan pihaknya berencana menerbitkan 224 Peraturan OJK sebagai turunan dari UU P2SK. “Singkatnya dari hasil identifikasi, ada 224 Peraturan OJK yang harus dibuat dan 23 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU P2SK ” katanya dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan dikutip di YouTube OJK, Senin (6 Februari 2023).

Saat ini OJK sedang mendiskusikan kemungkinan 224 peraturan OJK turunan UU P2SK tersebut tergabung dalam beberapa aturan berbentuk “mini omnibus”. “Karena kalau dibuat satu per satu Peraturan OJK, ini bisa memakan waktu yang panjang karena ada 224 aturan yang harus dibuat. Tapi kalau bisa dibuat metoe ‘mini omnibus’, misalnya beberapa OJK bisa tambung beberapa perubahan sekaligus ini sedang didiskusikan,” ujarnya. OJK sedang mengklasifikasikan peraturan-peraturan OJK turunan UU P2SK yang perlu diterbitkan dalam waktu dekat, atau dalam beberapa tahun mendatang.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved