Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Berikan Stimulus Sektor Riil

Pemerintah siap memberikan stimulus ekonomi di sektor riil Indonesia. Kebijakan ini merupakan dampak dari menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha akibat meningkatnya penyebaran Virus Corona.

Program tersebut akan menyasar kelompok terdampak seperti individu/rumah tangga melalui Jaring Pengaman Sosial. Lalu, kelompok UMKM/ korporasi/ sektor riil melalui Jaring Pengaman Sektor Riil, dan Kelompok Sektor Keuangan melalui Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

“Dalam Kebijakan Jaring Pengaman Sektor Riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan Sektor Riil melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kebijakan Stimulus ekonomi di sektor rill meliputi, pertama, kelonggaran, penundaan, dan pemotongan Pajak.

Kedua, kelonggaran, penundaan pembayaran kredit atau Utang, Ketiga, restrukturisasi kredit. Keempat, kelonggaran aturan dan perizinan. Keempat, kemudahan berusaha dan investasi. Kelima, percepatan proses dan layanan. Keenam, pengurangan administrasi dan biaya. Ketujuh, pemberian kredit untuk peningkatan modal kerja dan mempertahankan usaha.

“Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” kata Airlangga.

Stimulus untuk UMKM dan Koperasi diberikan melalui relaksasi kredit untuk KUR. Sementara, untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Relaksasi kredit yang diberikan untuk KUR akan diberikan berupa penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga.

Adapun jumlah penerima bantuan KUR sebanyak 19,4 juta orang. “Untuk penerima KUR, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 Triliun. Angka ini digunakan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” kata Airlangga menambahkan.

Sementara itu, untuk stimulus ekonomi di sektor riil berupa insentif fiskal. Saat ini, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur.

Namun, setelah pemberlakukannya pemerintah memutuskan untuk memperluas sektor usaha yang mendapatkan insentif fiskal, terutama untuk sektor yang dianggap paling terdampak wabah Covid-19 seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved