Economic Issues

Pemerintah Kurang Tanggap Bahaya Kantong Plastik

Oleh Admin
Pemerintah Kurang Tanggap Bahaya Kantong Plastik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes penghentian program kantong plastik berbayar oleh peritel mulai 1 Oktober 2016. Keputusan ini dinilai sebagai kemunduran bagi upaya mengurangi sampah plastik.

“Ini sebuah kemunduran, YLKI protes keras ketika kantong plastik digratiskan lagi,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat dihubungi, Senin 3 Oktober 2016.

Tulus menuturkan, berdasarkan survei YLKI yang dilakukan pada April 2016, konsumen mulai mengubah gaya hidupnya membawa kantong belanja dari rumah. Saat itu, dari 222 responden yag disurvei di Jakarta, sebanyak 44 orang sudah menyatakan akan membawa kantong sendiri saat akan berbelanja. “Ini harusnya dilanjutkan hingga menjadi kebiasaan bagi lebih banyak konsumen,” ujarnya.

Aktivitas di dalam gerai Alfamart (Foto: IST)

Aktivitas di dalam gerai Alfamart (Foto: IST)

Apalagi, Tulus menyebut, masyarakat Indonesia tergolong sangat rakus mengonsumsi plastik. Dalam setahun, sampah plastik yang dihasilkan mencapai 9,8 miliar bungkus, alias nomor dua di dunia setelah Cina.

Bagaimanapun, Tulus mengerti kegelisahan pengusaha. Program ini, menurutnya memang harus punya landasan hukum yang lebih kuat ketimbang sekedar surat edaran pejabat eselon I. “Jika tidak ada peraturan menteri, bisa-bisa minimarketnya yang digugat karena minta pungutan tanpa dasar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus cepat tanggap menerbitkan aturan baru. Pemerintah dan peritel harus segera duduk bersama agar progam ini lebih optimal,” katanya.

Sebelumya, program plastik berbayar telah dilakukan sebagai uji coba sejak 21 Februari 2016 lalu. Sejak itu, toko-toko ritel modern wajib mengenakan harga Rp 200 per lembar kantong kresek.

Belakangan,Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah. “Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved