Economic Issues

Pendanaan Jalan Tol 89,48% dari Total Pembayaran LMAN

Kendaraan melintasi gerbang tol Taman Mini, Jakarta, yang dikelola PT Jasa Marga Tbk. (Foto : Istimewa).

Total pembayaran yang sudah dibayarkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk seluruh sektor Proyek Strategis Nasional (PSN) per 24 Juni 2020 senilai Rp 53,38 triliun. Porsi pendanaan jalan tol senilai Rp 47,77 triliun, atau sebesar 89,48% dari jumlah total pendanaan PSN itu. Sedangkan, Pendanaan non tol senilai Rp 5,61 triliun (10,51%).

LMAN berkomitmen tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan untuk memacu percepatan pelaksanaan PSN di masa pandemi Covid-19. Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, dalam taklimat ke awak media di Jakarta, pada Jumat (26/6/2020), mengatakan LMAN tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai target yang telah direncanakan. “Serta menjunjung tinggi tata kelola dan mengedepankan sinergi bersama masyarakat serta pihak-pihak terkait seperti kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Basuki.

LMAN mengedepankan produktivitas kinerja walaupun metode kerja disesuaikan untuk beradaptasi di masa pandemi ini. Dana pembebasan lahan yang telah digelontorkan LMAN sejak 16 Maret 2020 hingga 24 Juni itu mencapai Rp 4,38 triliun, yang terdiri dari dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan cost of fund senilai Rp 4,03 triliun dan pembayaran langsung kepada masyarakat senilai Rp 357 miliar.

Selain itu, LMAN berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN yang menyesuaikan prosedur pendanaan lahan seiring diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN, untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2016.

Terdapat beberapa substansi pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dalam rangka percepatan pendanaan lahan PSN, yaitu pembentukan dana jangka panjang dan dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan, penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran, sertipikat sebagai dokumen permohonan pembayaran, penelitian administrasi atas permohonan pembayaran serta pensertipikatan tanah PSN oleh instansi pemerintah sebagai bentuk pengamanan aset.

Pendanaan dan pengadaan tanah merupakan proses penting dan mendasar dalam percepatan pembangunan PSN. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi bersama seluruh pihak, termasuk LMAN, kementerian/lembaga yang mengajukan pendanaan lahan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta publik untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved