Economic Issues zkumparan

Peningkatan Efisiensi Anggaran Melalui Reformasi Birokrasi

Kunta W. D. Nugraha, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Keuangan, menyatakan bahwa fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

APBN diambil dari pajak, kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan rakyat bersama. Namun, pemerintah punya kendala pada kapasitas fiskal, di mana belanja negara hanya 15% dari produk domestik bruto (PDB). Bila dibandingkan dengan negara-negara G20 yang sudah melebihi 20%, Indonesia tentu kalah. “Berdasarkan hal tersebut, negara memerlukan efisiensi yang lebih baik,” ujar Kunta di sela-sela media gathering di Jakarta (19/3/2018).

Sejak tahun 2005, sudah diadakan perubahan mindset birokrasi untuk membuat APBN yang berkualitas. Untuk itu, dibuat 3 undang-undang pemerintah yang fundamental, di antaranya kerangka keluaran jangka menengah, indikator kinerja, dan alokasi anggaran konsumtif ke produktif. Alokasi anggaran ke sektor yang produktif sudah dimulai dengan penurunan subsidi yang diikuti kenaikan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Pemerintah juga mengubah anggaran rutin pembangunan menjadi anggaran based on performance, maksudnya anggaran diberikan sesuai dengan progres penyerapan. Cara ini bisa menghemat biaya yang keluar untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan keperluan.

Menurut Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah tidak akan mengeluarkan satu rupiah pun tanpa tujuan yang jelas. Karena itu, diperlukan manajemen kerja sistem yang akuntabel. “Kerja dan kinerja itu berbeda, jangan asal anggaran habis, tapi juga harus memperhatikan outputnya,” tambah Yusuf.

Yusuf menyebutkan, dalam 1-2 tahun ke belakang, ada peningkatan yang luar biasa. Hal tersebut muncul karena adanya integrasi antara informasi kerja, anggaran, dan perencanaan. Ada beberapa kepala daerah yang sudah menerapkan sistem birokrasi yang baik, seperti Bupati Banyuwangi, Gubernur Jawa Barat, hingga Gubernur Yogyakarta.

Diani Sadyawati, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menyebutkan bahwa penganggaran sudah terintegrasi dalam e-planning berupa aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). KRISNA merupakan integrasi 3 kementerian, yaitu Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. Aplikasi tersebut bersifat real-time dan dapat diakses lewat perangkat elektronik, sehingga mempermudah proses penyusunan, pengecekan dan validasi data, serta penilaian kinerja.

“E-planning terbagi dua, salah satunya berupa prioritas nasional yang anggaraannya yang tidak bisa diutak-atik oleh lembaga tanpa persetujuan Bappenas dan Kementerian Keuangan, jadi kita kunci. Kalau mau mengubah, harus dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan dengan dasar apakah ada arahan dari presiden,” tambah Diani.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved