Economic Issues zkumparan

Peraturan Pembawaan Uang Kertas Asing Mulai Berlaku 3 September

Peraturan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) akan mulai berlaku bulan depan. Kebijakan yang tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tentang perubahan atas PBI No. 19/7/PBI2017 tanggal 5 Maret 2018 ini menyebut pembawaan UKA yang setara atau lebih besar dari Rp 1 miliar harus melalui badan berizin.

Hariyadi Ramelan, Direktur Pengelolaan Devisa BI, menjelaskan, setiap pihak yang tidak memiliki izin dan persetujuan dari BI akan didenda 10% dari seluruh UKA yang dibawa dengan nilai yang disetujui (maksimal Rp 300 juta). Badan berizin yang membawa UKA melebihi nilai yang disetujui BI juga akan dedenda 10% dari selisih uang kertas asing yang dibawa.

“Pengenaan sanksi terkait peraturan tersebut mulai berlaku pada 3 September. Denda dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan menjadi penerimaan kas negara” ujar Hariyadi, Jumat (24/8/2018).

Pihak yang disebut sebagai badan berizin yakni Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVABB)/money changer yang memiliki persetujuan dari BI. Pengajuan izin dan persetujuan kepada BI perihal pembawaan UKA oleh pihak tersebut telah dimulai sejak 4 Juni 2018.

Hariyadi juga menjelaskan, pengaturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya aktivitas pembawaan UKA yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah serta bersinergi dengan upaya pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang.

“BI bukan melarang aliran devisa masuk dan keluar Indonesia, BI hanya memonitor lalu lintas supaya keseimbangan pasokan dan ketersediaan valas dan permintaanya itu dimonitor dengan baik. Sebagai pencegahan tindak pidana pencucian uang, atau transaksi narkoba, atau uang haram untuk pemilu dan lainnya. BI berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan dan lalu lintas devisa,” jelasnya.

Saat ini selain US$, terdapat juga mata uang Cina, Singapura, Australia yang banyak melewati pabean seperti bandara internasional Soekarno-Hatta ataupun pelabuhan-pelabuhan besar. “Jadi perlu jadi perhatian juga bagi orang Pemda atau pengusaha yang sering membawa uang tunai dalam jumlah besar saat ini harus berhati-hati,” ujarnya menghimbau.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved