Trends Economic Issues

Perbarui Kebijakan Trade Remedies Demi Selamatkan Industri Tekstil Domestik

Perbarui Kebijakan Trade Remedies Demi Selamatkan Industri Tekstil Domestik
Gedung Kementerian Perdagangan (Foto: ist)

Perlu ada upaya dalam menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan untuk mencegah dan memulihkan kerugian serius para industri dalam negeri, khususnya pada sektor tekstil dan produk (TPT).

Kasan, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) Kementerian Perdagangan menegaskan hal itu saat membuka ‘Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Antisubsidi dan Safeguard” di Solo, Jawa Tengah.

“Kami terus melakukan workshop dan pertukaran informasi mengenai kebijakan perdagangan untuk mencegah adanya kerugian yang dialami industri tekstil dalam negeri. Selain itu, untuk memperbarui informasi mengenai kondisi para pelaku usaha sektor TPT dan prosedur penyelidikan trade remedies,”jelas Kasan.

Adanya kebijakan trade remedies akan berdampak positif dan negatif bagi beberapa pihak. Sebagaimana diamanatkan Presiden pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, Indonesia selalu berusaha menegakkan prinsip-prinsip pokok yang dikandung dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1947.Selanjutnya, untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antarnegara dapat berjalan baik, GATT menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktik, seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor (unfair trade).

Kementerian Perdagangan juga telah membentuk tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 565/M-DAG/KEP/3/2017 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional Terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

“Kepentingan nasional yang dimaksud tidak hanya untuk mempertimbangkan eksistensi industri dalam negeri selaku pihak yang dirugikan secara langsung atas adanya praktik-praktik yang tidak diperbolehkan. Tetapi, juga mempertimbangkan kepentingan pengembangan industri nasional, ketahanan dan stabilitas harga pangan nasional, penurunan pangsa pasar, penyerapan tenaga kerja, kepentingan fiskal dan sebagainya,”ujar Kasan yang juga Ktua Tim PKN.

Upaya dalam pembahasan kepentingan nasional inilah yang menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah menyeimbangkan dampak positif dan negatif dari penetapan suatu kebijakan trade remedies. Hal tersebut diharapkan dapat turut mewujudkan pembangunan ekonomi yangberkelanjutan, inklusif, dan menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Tim PKN yang diketuai Kasan, melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Dan Liris, dan PT Prima Sejati Sejahtera (PSS). Ini dilakukan untuk memperluas pemanfaatan kebijakan trade remedieskepada pelaku usaha sebagai salah satu instrumen perdagangan dalam memberikan perlindungan terhadap investasi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), baik API Pusat maupun API Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah, dan seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam penyelenggaraan acara ini,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved