Economic Issues

Pinjaman Online Ilegal Menjamur, Teliti Apa Saja Cirinya?

Oleh Editor
Pinjaman Online Ilegal Menjamur, Teliti Apa Saja Cirinya?
Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam saat acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta
Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam saat acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap serbuan perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal atau tak terdaftar. Selain berpotensi merugikan nasabah, pinjaman online juga berpotensi melakukan tindak pidana lewat pengambilan data pribadi nasabah.

“Kalau ilegal itu tidak ngatur termasuk tadi pengenaan biaya, bunga, tata cara pengambilan itu tidak ada peraturan. Kalau legal mereka nggak bisa sembarangan, sebab kalau melanggar akan kena sanksi,” kata Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam dalam acara Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.

Agus menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan jika nasabah ingin mengajukan kredit kepada pinjaman online. Tiga hal ini bisa menjadi panduan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan yang sudah terdaftar atau memiliki izin OJK.

Pertama, nasabah perlu memperhatikan kontrak yang mesti disepakati antara perusahaan dengan peminjam atau nasabah. Agus mengusulkan supaya nasabah membaca dan memahami betul isi dari kontrak pinjam meminjam tersebut.

“Saran saya, kalau mau pinjam baca dulu kontraknya. Sebab, kalau nasabah pinjam itu kadang nggak sempat membaca isi kontrak, padahal di situ yang menjadi dasar,” kata Agus.

Agus menjelaskan kontrak antara nasabah dengan perusahaan harus diperhatikan karena berisi informasi penting seperti bunga pinjaman. Soal bunga, jika pinjaman online tersebut terdaftar maka, bunga pinjaman maksimal yang bisa dikenai adalah 100 persen dari total jumlah pokok pinjaman.

Kedua, jika perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar maka, bisa dipastikan bahwa mereka memiliki tenaga penagih yang tersertifikasi. Sementara itu, jika perusahaan tidak terdaftar atau ilegal maka mereka diperkirakan mempergunakan tenaga debt collector yang tidak bersertifikat.

Ketiga, kata Agus, pinjaman online yang terdaftar dilarang untuk masuk ke dalam data base pengguna seperti daftar kontak atau nomor pada gawai nasabah. Maka, jika ada perusahaan pinjol yang meminta nasabah menyetujui penggunaan daftar kontak, dipastikan perusahaan pinjaman online tersebut adalah ilegal.

“Kalau ilegal itu mereka minta izin nasabah untuk masuk ke dalam kontak nomor, kalau nggak kasih izin mereka nggak bakal kasih pinjaman. Jadi terpaksa nasabah harus selalu mengiyakan, waktu membuat aplikasi atau mengajukan pinjaman itu,” kata Agus.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved