
OJK telah dan berencana mengeluarkan berbagai kebijakan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Di sektor IKNB, OJK telah menyiapkan beberapa relaksasi ketentuan antara lain:
- Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan
berkala IKNB kepada OJK - Pelaksanaan penilaian fit and proper test pihak utama IKNB dapat dilaksanakan melalui
video conference - Penetapan kualitas aset pembiayaan dan
restrukturisasi pembiayaan, yaitu penilaian kualitas pembiayaan hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk pembiayaan s.d Rp10
miliar dan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak
COVID-19. - Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas
perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat
pasti, aset berupa surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang
diamortisasi. - Penundaan pelaksanaan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti.
Sementara kebijakan stimulus di sektor perbankan yang sudah
berjalan terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar
2. Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank
tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur (Non-UMKM dan UMKM).
Untuk meredam volatilitasi pasar modal, OJK juga telah mengambil berbagai kebijakan yaitu pelarangan short selling, assymetric auto rejection, trading halt 30 menit untuk penurunan indeks 5%, buy back saham tanpa melalui RUPS, dan perpanjangan penggunaan laporan keuangan untuk IPO dari 6 bulan menjadi 9 bulan.
Selain itu OJK juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS, memperkenankan emiten untuk dapat melakukan RUPS melalui sistem elektronik (e-RUPS), relaksasi berlakunya Laporan Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal; relaksasi terkait masa penawaran awal dan penawaran umum.
OJK juga mengeluarkan kebijakan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi, penyingkatan jam perdagangan di bursa efek, di penyelenggara pasar alternatif, dan waktu operasional penerima laporan transaksi efek, serta penyesuaian waktu penyelesaian transaksi perdagangan efek .
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id