Economic Issues

Satgas Waspada Investasi Ajari Cara Kenali Fintech Ilegal

Oleh Editor

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membagikan cara untuk mengenali penyedia pinjaman daring (fintech lending) ilegal yang saat ini masih banyak beroperasi dan meresahkan masyarakat.

“Ada beberapa cara untuk dapat mengenali pinjaman ‘online’ yang ilegal dengan mudah,” kata Tongam di Cirebon, Senin, 11 November 2019.

Cara yang paling mudah, kata Tongam, yaitu dengan melacak apakah perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK atau tidak dan itu sangat sederhana.

Selain mengenali melalui pelacakan di situs OJK, lanjut Tongam, fintech ilegal biasanya juga meminta untuk bisa mengakses kontak dari telepon genggam dan itu tidak diperbolehkan.

“Karena nantinya data dari peminjam dapat disalahgunakan dan bisa juga dijual, serta untuk penagihan yang tidak beretika ketika peminjam telat membayar,” ujarnya.

Ciri lainnya yaitu biasanya pinjaman sangat mudah diperoleh, tetapi bunga tinggi, jangka waktu singkat dan denda yang sangat tinggi.

Tongam menambahkan saat ini baru ada 127 pinjaman daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK, untuk itu masyarakat perlu waspada ketika akan meminjam.

“Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online,” katanya.

Tongam melanjutkan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK.

Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.

“Yang ilegal sampai dengan saat ini 1.773 dan memang tidak di bawah OJK,” ujarnya. Banyaknya fintech ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved