Trends Economic Issues

Simak Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Foto : Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online/pinjol ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat. “Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya. SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Playstore dan sosial media.

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal yaitu PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia.

SWI juga menyampaikan ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.

5. Bunga tidak terbatas.

6. Denda tidak terbatas.

7. Penagihan tidak batas waktu.

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

10. Tidak ada layanan pengaduan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved