Economic Issues

Stimulus Corona, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dilonggarkan

Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah saat ini masih menyusun stimulus tambahan baik fiskal maupun non fiskal untuk meminimalisir dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Salah satu stimulus non fiskal yang tengah direncanakan adalah kelonggaran dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi dan merealisasi keuangan di dunia usaha. Namun demikian kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan pemberian manfaat dan keberlangsungan dari program ini secara jangka panjang,” kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Dia menuturkan, pihaknya masih melakukan pertimbangan secara mendalam karena ketentuan program jaminan sosial ini sangat terikat dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena memang BPJS padat regulasi, kami akan berkoordinasi dengan menteri teknis. Ini akan merespon dengan OJK,” tutur dia.

Ilyas mengungkapkan, bahwa regulasi atas program jaminan sosial harus disesuaikan dengan rencana pemberian stimulus. Selain itu, pemberian stimulus harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran,” ucapnya.

Sebelumnya pemerintah berencana menunda penarikan iuran BP Jamsostek, dengan detail rancangan yang masih dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan sosial, dari program itu akan dipilih oleh pemerintah, agar pembayaran iurannya ditunda sementara. Dengan adanya stimulus kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat merelaksasi keuangan dunia usaha.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved