Trends Economic Issues zkumparan

Tahap Pertama, Menkeu Tempatkan Rp 30 Triliun pada Bank Himbara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penempatan uang negara pada tahap pertama di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun. Masing-masing bank diharapkan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil.

Hal tersebut disampaikan Menkeu pada konferensi pers setelah Rapat Terbatas dengan Presiden di Jakarta, (24/06/2020). “Apabila langkah ini bisa betul-betul mendorong, kita bisa menempatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank-bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan mendorong sektor riil ke depan,” ujarnya.

Menkeu menegaskan, instrumen penempatan dana pemerintah di bank Himbara merupakan komplemen atau pelengkap kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah sebelumnya. Menkeu juga meminta agar bank-bank di Himbara memprioritaskan aspek UMKM dan subsidi bunga.

“Untuk sektor UMKM, kita akan meminta agar restrukturisasi dan subsidi bunga bisa betul-betul terlaksana. Jadi nanti Bapak Presiden akan melihat apakah pada bulan Juni Juli ini seluruh subsidi suku bunga yang seharusnya dinikmati oleh UMKM betul-betul sudah mulai bisa terlaksana,” papar Menkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir berharap bahwa apa yang telah dikerjakan selama ini dapat menggulirkan kembali Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koorporasi yang ada di pedesaan dan perkotaan.

“Khususnya untuk korporasi juga pasti itu menjadi bagian penting asalkan sesuai dengan catatan Presiden tadi. Bahwa satu, memiliki track record yang baik di perbankan. Yang kedua, merupakan industri padat karya,” kata Menteri BUMN.

Sementara itu, Ketua Himbara Sunarso mengatakan bahwa penempatan dana di Himbara menimbulkan konsekuensi, yaitu leverage atau pengembalian dana minimal hingga tiga kali lipat dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakkan sektor riil khususnya UMKM.

“Untuk itu, kami di Himbara pasti sudah komit untuk menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam tiga bulan. Dan kami sudah punya rencana nanti bisa ditanyakan pada masing-masing Dirut Himbara,” pungkas Sunarso.

Sebelumnya, Menkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral kepada bank umum nasional atau Himbara. Hal ini sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Tujuannya, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil,” jelas Menkeu.

Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh Pemerintah dari Bank Indonesia, yakni 80% dari 7-days repo rate.

“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah,” ujar Menkeu.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved