Economic Issues

Tarif Cukai Naik, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Oleh Admin
Tarif Cukai Naik, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Direktorat Bea Cukai berkomitmen untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan sejalan dengan keputusan Kementerian Keuangan terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Sebab, disinsentif rokok ilegal menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan kenaikan tarif cukai hasil tembakau itu.

“Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

cukai rokok

Heru menyebutkan, jumlah penindakan tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak tahun 2013. Di tahun 2013 tercatat ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.

Di tahun 2014 ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp 118,56 miliar. Sementara tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 kasus telah berhasil ditangani Bea Cukai, dan sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp 90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.

Oleh karena itu, pemerintah berharap semua pihak mendukung usaha ini. “Khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ismanu,m Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), mengatakan bahwa GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.

“Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan,” katanya.

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tahun 2017 sebesar 10,54 persen. Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun ini sebesar 11,19 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif terbesar berlaku untuk rokok jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SMT) yaitu 13,46 persen. Sementara tarif terendah yaitu 0 persen rokok jenis hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Menurut Sri, kenaikan tarif cukai rokok ini didasarkan kepada lima aspek. “Aspek kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara,” katanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved