Trends Economic Issues

Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker Terima 157 Masukan

Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja (TSA UU Ciptaker), Franky Sibarani.

Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja telah menerima 157 aspirasi dari berbagai pihak. Aspirasi ini menjadi masukan selama proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Ketua TSA Franky Sibarani menyebutkan, dalam sebulan terakhir, tim independen sudah menerima total 157 aspirasi dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis. Aspirasi disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan.

“Adapun RPP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM mendapatkan masukan dan aspirasi terbanyak dengan jumlah 70 poin aspirasi. Selanjutnya RPP Lembaga Pengelola Investasi (62 poin aspirasi), dan RPP Penataan Ruang (58 poin aspirasi),” jelas Franky dalam konferensi pers Laporan Awal TSA UU Cipta Kerja, (30/12).

Berikutnya, RPP Pengelolaan Lingkungan Hidup (56 aspirasi), RPP Perizinan Berusaha di Daerah (48), RPP PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (42). Selanjutnya RPP RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (38), RPP PUPR (28), RPP Sektor Kehutanan (25), RPP Sektor Transportasi (19).

Publik bisa mencermati draf RPP yang sudah diunggah ke dalam website resmi UU Cipta Kerja untuk mengritisi dan memberi masukan. Sejauh ini 28 draf RPP sudah diunggah ke website.

Sesuai dengan tugas TSA, yaitu menerima dan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat serta menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan masukan dan aspirasi yang telah diterima, maka seluruh masukan yang diterima oleh TSA akan disampaikan kepada Pemerintah secara independen dan objektif. “TSA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasinya terhadap peraturan turunan dari UU Cipta Kerja,” kata Franky.

Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita menambahkan pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja. Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021.

UU Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Peraturan turunan yang tengah disusun mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved