Economic Issues

Tok! DPR Setujui Pemerintah Kenakan Cukai Produk Plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019) (Foto: ANTARA)

Komisi Keuangan DPR menyepakati usulan tarif cukai kantong plastik atau kresek sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. DPR bahkan tak hanya menyetujui cukai kantong plastik, tapi juga produk plastik, seperti botol dan bungkus kemasan plastik.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. “Apakah disetujui?” kata Ketua Komisi Keuangan DPR yang juga pimpinan rapat, Dito Ganinduto.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Keputusan ini dicapai setelah perdebatan sengit di Komisi Keuangan DPR. Sebab, sebagian anggota ingin kebijakan ini ditunda hingga tahun depan.

Ada juga anggota komisi yang ingin cukai kresek saja, tidak termasuk produk plastik. Tapi akhirnya, Komisi Keuangan DPR sepakat dengan klausul “produk plastik” ini. Dengan persetujuan ini, tarif cukai ini akan mulai diberlakukan tahun 2020 ini. Sebab, pos penerimaan objek cukai ini telah dicantumkan dalam APBN 2020.

Dalam kesimpulan rapat, DPR awalnya juga sempat meminta Sri Mulyani menyusun road map perluasan barang kena cukai lainnya. Sebab, Sri Mulyani juga mengusulkan cukai minuman bergula dan emisi CO2 kendaraan bermotor. Tapi kemudian, kesimpulan ini dihapus untuk fokus ke cukai produk plastik terlebih dahulu.

Kebijakan tarif cukai ini sebenarnya telah diusulkan pemerintah sejak 2016 tapi tak kunjung terwujud. Lalu hari ini, Sri Mulyani kembali menyampaikan usulan tersebut. Tujuannya, untuk mengendalikan konsumsi kresek yang selama ini menyumbang 60 persen lebih pencemaran lingkungan.

Selama ini, kata dia, pungutan kantong kresek di supermarket sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah daerah. Dasarnya yaitu Peraturan Daerah atau Perda di 22 kota dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Akan tetapi, pungutan biaya kantong kresek selama ini di supermarket tidak jelas peruntukannya. “Tidak jelas penerimaannya sendiri,” kata Sri Mulyani.

Untuk itu, dia mengusulkan tarif cukai plastik ini agar ada keseragaman secara nasional. Dengan angka ini, maka tarif cukai ini, maka retailer akan mengenakan harga Rp 200 sampai Rp 500 per lembar.

Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved