Trends Economic Issues

Total Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa Capai Rp 5.002,29 Triliun Tahun 2022

Kinerja industri asuransi jiwa (56 perusahaan asurasni jiwa) di Indoenesia. (Dok. AAJI)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Maret 2023. Sampai dengan 31 Maret 2023, industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menuturkan, hasil tersebut menjadi modal bagi para pelaku industri untuk semakin memberikan pelayanan dan pilihan produk yang beragam guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Sampai dengan akhir Kuartal I 2023 industri asuransi jiwa telah melindungi 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan.

“Jika dibandingkan dengan pencapaian pada Kuartal I 2022, secara keseluruhan terdapat lebih dari 12 juta penambahan tertanggung, atau meningkat sebesar 16,6%. Tentunya penambahan ini bukan angka yang sedikit. Amanah ini harus dijaga dan dipertanggung jawabkan industri melalui pelayanan yang menyeluruh bagi tertanggung dan pemegang polis,” ujar Budi dalam rilis yang diterima SWA Online, Senin (29/05/2023).

Budi menambahkan, peningkatan jumlah tertanggung juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah uang pertanggungan. Total uang pertanggungan industri asuransi jiwa mencapai Rp 5.002,29 triliun atau meningkat 17,3% jika dibandingkan dengan hasil capaian pada Kuartal I 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat akan fungsi proteksi asuransi jiwa semakin bertumbuh.

Terkait dengan total pendapatan, pada Kuartal I 2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 54,36 triliun. Hasil ini masih tercatat menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 Maret 2023 SEOJK PAYDI telah berlaku secara penuh. Sedikit banyak hal ini cukup mempengaruhi capaian pendapatan industri asuransi jiwa pada kuartal I 2023. Banyak anggota AAJI yang menahan penjualan dan melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut,” kata Budi menambahkan.

Sementara jumlah total pembayaran klaim mencapai Rp 45,56 triliun selama periode Januari sampai Maret 2023. Jumlah ini meningkat 5,1% jika dibandingkan dengan pembayaran klaim pada periode Januari sampai Maret 2022.

Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty menyampaikan pembayaran klaim yang meningkat membuktikan bahwa industri ini adalah industri yang likuid dan mampu menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis atau penerima manfaat. Sebanyak 3,82 juta pemegang polis dan penerima manfaat telah merasakan manfaat asuransi jiwa.

Elin juga menambahkan bahwa sejak pertengahan tahun 2022 klaim kesehatan menjadi salah satu komponen klaim yang meningkat pesat. Tercatat pada periode kuartal I 2023, klaim kesehatan mengalami peningkatan sebesar 38,6%. Inflasi biaya medis yang cukup tinggi menjadi indikasi atas tingginya pertumbuhan tersebut.

“Pasca pandemi Covid-19 biaya perawatan kesehatan saat ini meningkat tajam. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pemegang polis untuk secara berkala melakukan review atas perlindungan yang dimilikinya agar tetap sesuai dengan kebutuhan,” ujar Elin.

Berdasarkan data sampai dengan Maret 2023, industri asuransi jiwa membukukan total aset mencapai Rp611,52 triliun. Hasil tersebut mengalami penurunan sebesar 0.9% jika dibandingkan dengan total aset pada Maret 2022. 87,4% total aset merupakan total investasi yang sampai periode tersebut mencatatkan nilai sebesar Rp 545,79 triliun.

Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI Shadiq Akasya menyatakan total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Maret 2023 tercatat mengalami sedikit penurunan yakni 2,1% jika dibandingkan posisi total investasi pada Maret 2022. Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa.

“Oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” kata Shadiq.

Dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3% menjadi Rp151,7 triliun. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen industri asuransi jiwa dalam pembangunan jangka panjang pemerintah.

“Penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari para nasabahnya. Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Shadiq.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved