
Pemerintah, melalui
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasan Ekspor Raya Hasil
Perikanan sebanyak 8.938,76 ton. Ekspor tersebut dilakukan serentak di lima
pelabuhan utama: Tanjung Priok, Jakarta; Tanjung Perak, Surabaya; Tanjung Emas,
Semarang; Belawan, Medan; dan Soekarno Hatta, Makassar.
Acara pelepasan Ekspor
Raya ini dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
didampingi Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Kepala
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
KKP Rina. Acara pelepasan Ekspor Raya dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok,
Jakarta pada Jumat 19 Juli 2019, yang dilakukan juga dalam rangka Bulan bakti
Karantina, Mutu dan Hasil Perikanan Tahun 2019.
Ekspor raya hasil
perikanan ini diikuti oleh 147 perusahaan perikanan binaan BKIPM yang berada di
wilayah Medan, Jakarta, Cirebon, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Komoditi
perikanan yang diekspor meliputi frozen
tillapia, baby octopus, crayfish, frozen shrimp, frozen whole cleaned
cuttlefish, frozen whole round squid, frozen black tiger shrimps, frozen squid,
frozen pomfret, frozen cuttle fish, frozen black pomfret, frozen threadfin
fish, frozen sweetlip, frozen ribbon fish, frozen shark fish, frozen squid,
frozen catfish, frozen ribbon fish, various frozen tuna yellowfin fillet,
frozen grouper fillet, frozen snapper fillet, frozen wahoo, frozen oil fish,
frozen swordfish, dan frozen marlin, serta frozen tuna.

Ekspor dikirim dalam 394
kontainer produk perikanan dengan total 8.938,76 ton senilai Rp588,79 milyar.
Produk perikanan tersebut akan dikirim ke 21 negara, yaitu Amerika Serikat, Uni
Eropa, Tiongkok, Spanyol, Singapura, Sri Lanka, Hong Kong, Jepang, Korea
Selatan, Thailand, Vietnam, Austria, Malaysia, Prancis, Puerto Riko,
Italia, Belanda, Australia, Inggris, Denmark, dan Yunani.
Kegiatan ekspor raya ini
melibatkan 5 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM di daerah, yaitu Balai
KIPM Jakarta II, Balai KIPM Surabaya II, Balai KIPM Semarang, Stasiun KIPM
Medan II, dan Balai Besar KIPM Makassar.
Dalam sambutannya di
Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang tersambung dengan video conference ke empat lokasi lainnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, tumbuhnya usaha perikanan di Indonesia ini
merupakan dampak positif dari upaya pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang digalakkan
pemerintah beberapa tahun belakangan. Tercatat, sejak 2014, KKP telah
menenggelamkan 516 kapal pencuri ikan. Bahkan, di Semester I tahun 2019 saja,
KKP telah berhasil menangkap 67 kapal pencuri ikan.
“Pemberantasan IUU
Fishing inilah yang telah memberikan dampak positif terhadap Stok Ikan
Nasional. Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan
(Kajiskan), Maximum Sustainable Yield
(MSY) perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan
yaitu dari 7,3 juta ton di tahun 2015 menjadi 12,54 juta ton pada tahun 2017,
atau meningkat sebesar 71,78 persen,” tutur Menteri Susi.

Peningkatan stok ikan ini
akhirnya mendorong peningkatan ekspor komoditas perikanan. Tren ekspor produk
perikanan Indonesia meningkat 45,9 persen, yaitu dari 654,95 ribu ton senilai
USD3,87 miliar pada 2015 menjadi 955,88 ribu ton senilai USD5,17 miliar di
2018.
“Tentu ini menjadi satu
hal yang luar biasa. Di tengah tekanan ekonomi global yang melambat, ekspor
komoditi perikanan Indonesia terus melaju,” ujar Menteri Susi. “Hingga saat ini,
produk perikanan kita telah diekspor ke lebih dari 157 negara di dunia, dengan Amerika
Serikat masih menjadi negara tujuan utama,” lanjutnya.
Selain Amerika Serikat,
negara lain yang masuk dalam 10 besar negara tujuan ekspor utama Indonesia
yaitu Tiongkok, Jepang, Singapura, Thailand, Malaysia, Taiwan, Italia, Vietnam,
dan Hong Kong. Adapun 10 jenis komoditas dominan yang dieskpor yaitu udang,
tuna, cumi-cumi, olaharan rajungan, kepiting, gurita, kakap, dan kerapu.

Dengan keadaan ini,
akhirnya pada 2015 lalu, neraca perdagangan Indonesia menjadi nomor satu di
Asia Tenggara. Tak hanya itu, Indonesia kini tercatat sebagai negara penyuplai
ekspor tuna terbesar di dunia.
Melalui pelepasan Ekspor
Raya Hasil Perikanan kali ini, Menteri Susi mendorong agar para pengusaha
perikanan terus meningkatkan kepatuhannya untuk melaporkan hasil tangkapan dan
ekspor yang sesuai. Dengan begitu, sektor perikanan akan menjadi sektor yang
menarik bagi investor karena menyumbangkan surplus pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Kalau pelaporannya kecil
kemudian impornya banyak, terjadilah defisit. Negara ini juga akan kurang
dihormati dan kurang diminati secara ekonomi. Nanti tidak ada lagi investor mau
masuk ke Indonesia. Tetapi kalau pelaporannya benar, ekspornya juga benar, saya
yakin investor akan banyak. Relasi-relasi daripada para pengusaha juga akan
mudah didapat dan perbankan akan menurunkan suku bunganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala
BKIPM Rina, mengatakan, kepatuhan pelaku usaha dan efesiensi sistem layanan
perkarantinaan ikan terwujud berkat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib
Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau
Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor.

Sebagai tindak lanjut
peraturan ini, BKIPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menandatangani kerja
sama dalam rangka Pelayanan dan Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditas Wajib
Periksa Karantina Ikan, melalui sinkronisasi Sertifikat Kesehatan Ikan (Health
Certificate) yang dikeluarkan BKIPM dalam penerbitan Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB). Sinkronisasi ini tidak terlepas dari peran lembaga pemerintah Indonesia National Single Window (INSW),
dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dalam proses
pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Sejak pengaturan ekspor
komoditas perikanan diberlakukan pada Januari 2019, ekspor komoditi perikanan
meningkat cukup signifikan. “Ekspor komoditi perikanan konsumsi naik sebesar
33,11% dari 379.986 ton pada semester I 2018 menjadi 505.801,83 ton pada
periode yang sama tahun 2019. Sementara itu, ekspor komoditi perikanan
non-konsumsi meningkat 546 kali lipat dari 16.467,44 ton pada semester I 2018
menjadi 9.024.068 ton pada semester I 2019,” jelas Rina.
Dalam rangka peningkatan
pelayanan sertifikasi ekspor komoditas perikanan, BKIPM juga telah meluncurkan
inovasi pelayanan publik satu pintu. Sebagai contoh, Balai KIPM Surabaya II
menerapkan One Stop Service Quarantine
(OSS-Q), yang masuk dalam TOP 99 kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
yang diselenggarakan oleh KemenPANRB. Inovasi tersebut memangkas waktu
pelayanan karantina ikan dari 8 hari menjadi 4 hari, sehingga terjadi efesiensi
biaya logistik kontainer sebesar 50 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan apresiasinya atas kontribusi yang diberikan KKP pada ekonomi secara nasional. "Kami memberikan apresiasi atas seluruh ekspor yang telah dikerahkann oleh KKP sehingga kita bisa meningkatkan devisa, yang pada akhirnya nanti bisa memperbaiki neraca perdagangan kita," pungkasnya.
*** Video acara pelepasan Ekspor Raya: https://youtu.be/iHXonSemR2s
www.swa.co.id