Trends zkumparan

Empat Perusahaan Raih Penghargaan Raksa Nugraha dalam Perlindungan Konsumen

Penyerahan penghargaan Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award 2019.

Rabu 16 Oktober malam, bertempat di Ruang Makara 2 Hotel Double Three Jakarta, berlangsung pemberian penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai peduli dan punya inisiatif terhadap perlindungan konsumen. Ada empat perusahaan yang diganjar penghargaan bernama Raksa Nugraha Indonesian Consumer Protection Award 2019, yaitu PT Petrokimia Gresik dengan predikat Platinum, PT Pembangunan Jaya Ancol dengan predikat Gold, PT Pelindo Husada Citra (RS PHC Surabaya) dengan predikat Silver, dan PT Tazkiyah Global Mandiri dengan predikat Silver.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Veri Anggrijono dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman yang didampingi Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak serta Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari. Penghargaan diserahkan kepada pimpinan masing-masing perusahaan, yaitu Meinu Sadariyo (Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik), Teuku Sahir Syahali (Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol), Agus Akhmadi (Direktur Utama RS PHC Surabaya), dan Adnan Syahruddin (Managing Direktur Tazkiyah Global Mandiri).

Memberikan sambutan pada malam penghargaan tersebut Ardiansyah menjelaskan makna dari Raksa Nugraha yang berasal dari kata raksa (berarti menjaga) dan nugraha (bermakna anugerah atau kurnia). Sehingga arti dari Raksa Nugraha, lanjut Ardiansyah, adalah menjaga anugerah. “Konsumen itu anugerah maka harus dilindungi,” tuturnya. Ardiansyah mengatakan bahwa Raksa Nugraha 2019 merupakan yang pertama diberikan BPKN kepada pelaku usaha. Untuk memberikan penghargaan ini BPKN bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge serta majalah SWA sebagai penyelenggara.

Sementara itu Arief Safari mengatakan bahwa penghargaan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) 2019 diberikan kepada perusahaan yang telah mengikuti serangkaian penilaian mulai dari mendaftar sebagai peserta; mengirimkan dokumen persyaratan; mengisi kuisioner kriteria ICPA dan mengirimkan jawaban kepada sekretariat ICPA. Terakhir, lanjut Arief, perusahaan juga mengikuti babak presentasi dan verifikasi di hadapan panelis atau dewan juri. Program ICPA 2019 berhasil menjaring 14 perusahaan sebagai peserta tetapi hanya 5 perusahaan yang lolos sampai babak penjurian. Dari 5 perusahaan tersebut, 4 perusahaan dinyatakan lulus untuk menerima penghargaan Raksa Nugraha.

Bertindak sebagai panelis/dewan juri dalam ICPA 2019 meliputi: Ardiansyah Parman (Ketua BPKN), Nina Mora (Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan), Arief Safari (Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN), Tulus Abadi (Ketua YLKI), Gendut Suprayitno (Chairman IICG), Sujatmaka (Pemimpin Redaksi SWA), dan Supandi (Ketua Umum Mastan).

Menurut rencana, program penghargaan ini akan diadakan setiap tahun. Ada tiga persyaratan untuk dapat mengikuti program ICPA, yaitu: pertama, perusahaan telah menghasilkan produk (barang/jasa) di Indonesia dengan minimal beroperasi 3 tahun; kedua, perusahaan tidak terlibat kasus pidana dalam jangka 5 tahun terakhir; dan ketiga, perusahaan bersedia mengikuti rangkaian proses penilaian mulai dari pendaftaran hingga babak penjurian.

Ardiansyah Parman, Ketua BPKN. “Konsumen itu anugerah, maka harus dilindungi.”

Arief menjelaskan bahwa program ICPA bukanlah kompetisi untuk mencari pemenang, tetapi program penilaian untuk menentukan rating perusahaan dalam perlindungan konsumen berdasarkan 7 aspek penilaian yang meliputi: aspek kepemimpinan, strategi, pelanggan atau konsumen, manajemen sumber daya, organisasi proses produksi, peningkatan kinerja, dan hasil (kinerja keuangan dan non keuangan). Perusahaan akan mendapat rating Diamond jika berhasil mengumpulkan nilai 876-1000, Platinum dengan skor 776-875, Gold dengan skor 675-775, Silver dengan skor 576-675, dan Bronze dengan skor 476-575.

Program ICPA menyasar 9 sektor industri prioritas yang dinilai mempunyai dampak signifikan kepada konsumen, yaitu:

1.Sektor makanan dan obat-obatan

2.Sektor transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce)

3.Sektor jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan)

4.Sektor perumahan

5.Sekstor jasa transportasi

6.Sektor jasa layanan kesehatan

7.Sektor telekomunikasi

8.Sektor energi

9.Sektor barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor.

Lantas apa yang telah dilakukan para peraih Raksa Nugraha 2019 dalam memberikan perlindungan konsumen? “Kami terus mendorong konsumen kami, yaitu para petani, agar menggunakan produk yang telah berstandar SNI,” tutur Meinu Sadariyo, Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik yang diminta berbagi pengalaman pada malam penghargaan itu. Petrokimia Gresik sendiri, lanjut Meinu, telah menerapkan stadar SNI pada seluruh produk yang dihasilkan yang mayoritas berupa pupuk tanaman seperti NPK, Urea, dan ZA.

Di luar itu, Petrokimia juga terus melakukan edukasi kepada para petani melalui demplot dan penyuluhan, sosialisasi produk dan cara aplikasinya, mengadakan program peningkatan produktivitas petani, dan pengadaan jasa uji tanah cuma-cuma kepada petani. Menurut Meinu, uji tanah ini sangat penting untuk mengetahui kondisi tanah dan kandungan haranya agar bisa memberikan dosis pupuk yang tepat. “Sebab jika over dosis pupuk bisa menyebabkan kerusakan pada tanah,” terangnya.

Agus Akhmadi, Direktur Utama RS PHC Surabaya yang juga didaulat memberikan sharing knowledge mengatakan bahwa RS PHC senantiasa menyediakan petugas maupun dokter yang kompeten di bidangnya. Dan yang terpenting, tutur Agus, kompetensi itu terus dievaluasi secara berkala. “Dengan bertambahnya usia bisa saja seorang dokter bedah menjadi buyuten (gemetar – red) sehingga tidak kompeten lagi untuk melakukan operasi,” jelasnya. Selain itu RS PHC juga menyediakan berbagai kanal untuk menampung keluhan konsumen baik melalui counter pelayanan, call center, maupun aduan layanan melalui website. “Kami juga menyediakan waste blowing system untuk pengaduan pelanggaran,” paparnya.

Tazkiyah Tour, penyelenggara Umrah yang bermarkas di Makassar, membuat terobosan dalam perlindungan konsumen melalui inovasi Akad Perjanjian Jual Beli Tiket Umrah, yakni adanya kesepakatan antara travel dengan konsumen terhadap harga, fasilitas, dan layanan yang akan diberikan. Dengan tiket Umrah yang telah disertai booking seat penerbangan, tidak saja konsumen akan mendapat kepastian jadwal pemberangkatan tetapi juga bisa melakukan klaim jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN. “ICPA bukan program kompetisi tapi merating perusahaan.”

Sementara itu PT Pembangunan Jaya Ancol yang menyabet Raksa Nugraha dengan rating Gold sudah memiliki kebijakan konsumen sejak 2015 yang dipakai sebagai pedoman bagi perseroan dalam melaksanakan pelayanan bagi konsumen sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. Kebijakan ini mampu memberikan standar pelayanan dalam rangka memenuhi harapan konsumen. Terkait dengan hal ini, Ancol juga telah menerapkan ISO 90001 dan ISO 14001. Adapun isi kebijakan terhadap konsumen meliputi: hak dan kewajiban perseroan, mekanisme penangan keluhan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, serta garansi produk dan pelayanan.***

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved