Trends

Erick Thohir Tak Setuju Program Rumah DP Nol Persen

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur. (Foto ANTARA)
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan hunian DP nol rupiah di Rusunami Klapa Village, Jakarta Timur. (Foto ANTARA)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak setuju dengan kebijakan uang muka nol persen atau zero percent down payment dalam mendapatkan sebuah hunian. Menurutnya, hal tersebut tidak mengedukasi generasi muda untuk menabung dalam mendapatkan sesuatu.

“Saya tidak setuju dengan DP nol persen atau zero percent down payment. Karena ini tidak mendidik generasi muda kita untuk menabung,” kata dia saat memerikan kuliah umum di Studio Metro TV, Jakarta Barat, Selasa, 27 Januari 2020.

Ia menjelaskan, generasi muda sedari awal harus terbiasa menabung, sehingga memiliki tanggung jawab.

Kata Erick, generasi milenial mendapatkan bunga Kredit Pemilikan Rumah(KPR) sekitar 5 persen. “Namun akses jangka waktu cicilan KPR untuk 20-30 tahun serta tentunya cicilannya tidak memberatkan,” ucapnya.

Erick ingin PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN bisa memberikan KPR dengan bunga yang efisien. Salah satunya dengan menggaet Japan Bank for International Cooperation (JBIC) untuk mendapatkan pendanaan.

Ia menganggap dengan bunga KPR perbankan saat ini memberatkan kaum muda untuk mencicil sebuah hunian.

“Dengan adanya pakta dengan JBIC melalui bunga KPR yang efisien maka di situ akan bisa membantu satu juta rumah bagi generasi millenial,” ucapnya.

Ia khawatir, jika program rumah nol persen tidak tepat sasaran jika diteruskan. “Jangan-jangan nanti yang rumah DP nol persen itu bukan anak mudanya yang ambil, melainkan diambil para pialang atau trader untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Sebagai informasi program rumah DP nol rupiah adalah program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Gubernur Anies Baswedan yang bertujuan untuk memudahkan warga belum memiliki memiliki hunian tetap, dan ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018.

Dalem beleid tersebut mengatur dua skema dalam menyicil rumah-rumahnya, yang pertama dengan cicilan Rp 2 juta per bulan menyasar masyarakat dengan estimasi penghasilan Rp 5,73 juta. Untuk skema ini, jangka waktu cicilan adalah 20 tahun.

Kemudian skema kedua, yakni cicilan Rp 2,4 juta per bulan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 6,93 juta. Pelunasan hunian DP 0 rupiah ini memiliki skema cicilan selama 15 tahun.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved