Trends Economic Issues zkumparan

Fintech P2P Syariah Targetkan Pembiayaan Rp 80 Miliar

Fintech P2P Syariah Targetkan Pembiayaan Rp 80 Miliar
Alami, P2P berbasis syariah, terdaftar di OJK. (Ilustrasi Foto : Ist)

PT Alami Fintek Sharia atau Alami, perusahaan peer to peer (P2P) berbasis syariah, menargetkan bisnis P2P pembiayaan syariahnya di tahun 2019 dapat menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 80 miliar.

Guna mencapai target ini, Alami berupaya meningkatkan layanan, salah satunya mengoptimalkan user interface (UI) dan user experience (UX) agar mudah dan nyaman diakses (user-friendly). “Salah satu strategi Alami untuk menarik perhatian masyarakat adalah dengan merancang tampilan website dengan navigasi yang user-friendly senyaman menggunakan sosial media,” kata Dima Djani, CEO Alami, dalam siaran pers seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Selain itu, Alami melakukan edukasi target pasar melalui konten-konten sosial media yang dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan isu sehari-hari. Selain strategi pemasaran secara online, Alami akan melakukan pemasaran secara offline dengan bekerja sama dengan komunitas-komunitas UKM sebagai beneficiary (penerima pembiayaan) ataupun masyarakat umum sebagai funders (pemberi pembiayaan).

Sebagai perusahaan fintech (financial technology) syariah yang tengah memperkuat eksistensinya, Alami didampingi penasihat ternama, Riawan Amin, pakar ekonomi syariah yang juga mantan Direktur Utama Bank Muamalat periode 1999-2009.

“Kehadiran Alami di industri pembiayaan P2P syariah tentu dapat menggarap lapisan masyarakat yang belum terpapar layanan pembiayaan syariah namun sudah memiliki dorongan untuk bertransaksi keuangan secara syariah, khususnya para milenial. Peran aktif OJK dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) juga sangat membantu masyarakat dalam memahami keuangan syariah,” terang Riawan.

Selain pendampingan intensif dari pakar ekonomi syariah di atas, Alami juga merupakan salah satu pendiri Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang secara kolektif bersama perusahaan fintech syariah lainnya mendukung misi pemerintah dalam meningkatkan penetrasi ekonomi syariah yang lebih luas di masyarakat.

Langkah selanjutnya, Alami akan terus meningkatkan pelayanan dan perizinan yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku untuk menjadikan Alami sebagai perusahaan pembiayaan syariah yang semakin kredibel dan meningkatkan layanan, salah satunya dengan sertifikasi ISO 27001 sebagai komitmen Alami dalam memelihara sistem manajemen informasi yang baik. “Ini adalah bagian dari upaya kami agar mampu mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan daya saing Alami sebagai fintech pembiayaan P2P syariah pilihan pelaku usaha UKM,” sebut Dima.

TAlami telah terdaftar sebagai P2P syariah di OJK pada 30 April 2019. Hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang Alami dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada April 2019 sebanyak 106 perusahaan. Sebanyak 3 perusahaan fintech (financial technology) pembiayaan syariah dari jumlah total fintech yang terdaftar di OJK. Pelaku UKM memiliki opsi untuk mendapatkan layanan pembiayaan bebas riba seiring dengan terdaftarnya Alami di OJK.

Dima mengatakan, terdaftarnya Alami di OJK ini merupakan pijakan awal dalam memenuhi kualifikasi kelayakan sebagai penyelenggara layanan pembiayaan P2P syariah yang akuntabel di bawah pengawasan OJK. Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, Alami mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanat para stakeholders yang kami pegang teguh. “Amanat ini termasuk bagaimana Alami menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil,” terang Dima.

Alami menjalani proses evaluasi menyeluruh yang merupakan mekanisme pengujian OJK, mulai dari investigasi terhadap model bisnis, standar minimum teknologi informasi yang digunakan, hingga kesesuaian syariah dan tata kelola perusahaan. “Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, Alami siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” tambah Dima.

Dalam menjalankan bisnisnya, manajemen P2P syariah ini berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. Alami memberikan keleluasaan kepada funder untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil penilaian (scoring) UKM sebagai calon beneficiary. Sementara itu, untuk proses penagihan kewaijban bagi penerima pembiayaan, Alami menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.

Untuk menjaga ekosistem industri P2P, Alami berupaya menerapkan mitigasi risiko demi menjaga produktifitas bisnis yang menghasilkan kepuasan bagi kedua belah pihak. Pada layanan anjak piutang (invoice financing), Alami menerapkan sistem credit scoring yang komprehensif dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis, serta kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan.

Lebih spesifik dari sisi keamanan transaksi, Alami menjalin kemitraan dengan bank berbasis syariah, yaitu Bank Permata Syariah. Sehingga dana yang dihimpun dari funder, dapat tersalurkan dengan transparan kepada beneficiary, dan sebaliknya kala beneficiary memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved