Management Trends

Gakeslab Jawab Tantangan Industri Alkes dengan Profesionalisme Berintegritas

Gakeslab Jawab Tantangan Industri Alkes dengan Profesionalisme Berintegritas

Industri alat kesehatan (alkes) sedang dihadapkan pada urgensi tata kelola yang perlu dibenahi demi memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar. Hal ini disampaikan Gakeslab Indonesia dalam Musyawarah Nasional VII bertemakan “Gakeslab Menjawab Tantangan Dunia Usaha Alkes dengan Menjadi Profesional Berintegritas” di Jakarta, (29/8/2019).

Ketua Dewan Penasehat Gakeslab DKI Jakarta dan Banten, Surya Gunawan Widjaja, mengatakan, masih banyak kelemahan dalam kebijakan dan tata kelola alkes yang berdampak masif bagi bisnis alkes. Berdasarkan peraturan UU Kesehatan No. 36/2009, penyedia alkes memiliki kewajiban untuk menyediakan produk yang aman, bermutu, dan berkinerja. Adapun, beberapa kondisi, seperti semakin ditekannya anggaran Pusat dan Daerah untuk dana alkes, penetapan harga di e-katalog yang sangat rendah, apalagi dengan turun tayangnya e-katalog selama bulan Agustus ini, serta keterlambatan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mempersulit penyedia untuk tetap berbisnis dengan beretika dan melaksanakan kewajibannya tersebut.

Surya menambahkan kondisi tersebut mendorong persaingan yang tidak sehat di antara penyedia alkes akibat semakin minimnya margin keuntungan yang diperoleh. “Penyedia alat kesehatan dibebankan Pemberitahuan Impor Barang yang besarannya mencapai 20-30%, sehingga kami harus memiliki modal setidaknya 120-130% untuk membiayai pesanan dari e-katalog. Ditambah, banyak fasyankes yang masih menunggak pembayaran dengan alasan dana BPJS atau dana pusat yang belum cair, termasuk pesanan di tahun 2017-2018. Risiko yang harus ditanggung penyedia alkes sangat tidak manusiawi,” ujar Surya.

Menanggapi pembayaran alkes yang tidak tepat waktu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, SH mengungkapkan, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terus diancam oleh defisit pembiayaan yang mengakibatkan ekosistem JKN terganggu, salah satunya penyedia alkes.

“Saat ini, industri alat kesehatan tersandera oleh defisit JKN. Fasyankes, seperti Rumah Sakit (RS), mensyaratkan pembayaran alat kesehatan ketika BPJS Kesehatan telah membayarkan utang klaimnya. Di sini Supply Chain Financing (SCF) dapat menjadi solusi, yaitu perbankan memberikan pembiayaan ke RS untuk menjamin operasionalisasi RS, termasuk membayar kewajiban-kewajiban RS kepada pihak ketiga, seperti penyedia alkes,” ungkapnya.

Untuk memastikan instrument SCF berjalan dengan baik, tentunya peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sangat dibutuhkan agar seluruh perbankan mau mendukung SCF dan memberikan kemudahan proses dan bunga pinjaman kepada RS. Serta, untuk memastikan agar pembiayaan tersebut teralokasikan dengan baik, BI dan OJK dapat mengatur skema pengalokasian pembiayaan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti ke penyedia alat kesehatan.

Sementara itu, menanggapi persaingan yang tidak sehat di antara penyedia alat kesehatan, Timboel menambahkan pentingnya peran Gakeslab dalam menegakkan kode etik mengingat industrinya yang berkaitan erat dengan sisi kemanusiaan. Penyaluran alkes yang aman dan berkualitas harus terus menjadi prioritas penyedia alat kesehatan.

“Jangan sampai terpancing melakukan praktik yang tidak beretika karena hanya akan menimbulkan masalah hukum apabila alat kesehatan yang disalurkan tidak memenuhi kriteria. Kuncinya adalah meningkatkan daya tawar dengan praktik yang beretika, bukan justru mengesampingkan kualitas alat kesehatan untuk mengkompensasi harga murah. Gakeslab sebagai asosiasi juga harus berbenah diri secara internal demi membangun praktik bisnis yang sehat dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermanfaat,” jelasnya.

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, Drs. H. Sugihadi, HW, MM, mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan Gakeslab dalam membina anggotanya agar tetap profesional dan berintegritas menghadapi beragam tantangan yang ada. “Kami rutin mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik sebagai standar yang wajib diterapkan oleh semua Distributor Alat Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 4 Tahun 2014. Gakeslab juga tengah bekerja sama dengan pihak profesional untuk membuat terobosan marketplace alat kesehatan, yakni Laman Alkes PINTAR (Pasti, Informatif, dan Transparan) dengan fitur unggulan, seperti jenis produk yang lebih banyak dan pengembangan fitur pembiayaan. Sebagai permulaan, laman akan diprioritaskan untuk pengadaan di fasyankes swasta, tetapi terbuka untuk digunakan oleh fasyankes pemerintah dan bahkan dapat diadopsi oleh pemerintah setiap saat,” kata Sugihadi.

Gakeslab Indonesia adalah Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium di Indonesia. Asosiasi ini berdiri pada Juni 1977 dan telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Kesehatan sebagai mitra resmi.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved